Viral Medsos
Viral WO Aisha Ajak Pernikahan Anak, Siri hingga Poligami, Dinilai Bertentangan dengan Hukum
Sebuah situs wedding organizer (WO) Aisha Weddings menjadi viral di media sosial karena mempromosikan pernikahan usia anak.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
Sejumlah spanduk yang dipasang Aisha Weddings di berbagai tempat juga menjadi viral setelah dimuat di akun Facebook-nya.
Salah satu spanduk bertuliskan "Jangan Pacaran, Langsung Nikah Aja".
Spanduk lainnya mempromosikan pernikahan poligami.
"Aisha Wedding akan merencanakan pertama, kedua, ketiga, dan keempat pernikahan impian Anda," demikian tertulis di spanduk.
Dilaporkan KPAI dan PPPA
Dikutip dari Kompas.com, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kemudian melaporkan Aisha Weddings karena dianggap mempromosikan perkawinan anak.
"KPAI melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Rabu (10/2/2021).
Menurut Rita, pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya situs Aisha Weddings.
Isi situs dan promosinya dianggap meresahkan karena menganjurkan pernikahan bermula dari usia 12 tahun.
"Terkait dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer Aisha Weddings, yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia anak," ungkap Rita.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga turut menentang promosi yang dilakukan Aisha Weddings, terutama terkait pernikahan di bawah umur.
Promosi itu dianggap bertentangan dengan hukum dan berlawanan dengan upaya pemerintah menurunkan angka perkawinan anak.

Baca juga: 5 Fakta Istri Siri Gantung Diri Diduga Masalah Asmara, Tulis Pesan ke Suami: Kamu Belum Sayang Aku
Sejauh ini, Kementerian PPPA berupaya menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak.
"Promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum," tegas Bintang Puspayoga, Rabu.
"Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan negara," lanjutnya.