Terkini Daerah
Praktik Aborsi Ilegal Terbongkar, Polisi Sebut Tersangka Hanya Bermodal Pengalaman di Klinik
Praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan iPadurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, dibongkar Polda Metro Jaya.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Praktik aborsi ilegal di Kampung Cibitung, RT01 RW05, Kelurahan iPadurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, dibongkar Polda Metro Jaya.
Sepasang suami istri, ST dan IR pun ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi ilegal.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube tvOneNews, Kamis (11/2/2021), Kabid Hums Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya kasus tersebut.
Dalam konferensi pers, ia menyebut polisi sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Baca juga: Sejoli di Mataram Ditangkap karena Aborsi, Minum 4 Pil Obat Penggugur Kandungan hingga Pendarahan
Baca juga: Kontroversi Kuburan Janin Hasil Aborsi Diberi Nama Ibu, Para Wanita Protes Tak Pernah Diberitahu
Menurut Yusri, praktik aborsi ilegal ini dibuka tanpa ada keahlian.
"Ketiga tersangka yang sudah kita amankan, yang pertama adalah IR," kata Yusri.
"Dia yang melakukan tindakan aborsi."
Sementara itu, tersangka ST berperan sebagai marketing praktik aborsi ilegal tersebut.
Yusri Yunus mengatakan, ST bertugas mencari pasien yang ingin menggugurkan kandungan.
"Kemudian ST, suaminya sendiri, dia bagian pemasaran," kata Yusri.
"Mencari pasien-pasien untuk dilakukan aborsi."
"Kemudian satu perempuan berinisial RS, ini adalah ibu dari janin yang diaborsi."
Baca juga: Dicabuli PNS yang Juga Ayah Tirinya hingga Hamil, Siswi SMK di Blitar Juga Diminta Lakukan Aborsi
Baca juga: 10 Pelaku Praktik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi, Setiap Hari Terima Enam Pasien
Ia mengatakan, praktik ilegal ini sudah melakukan aborsi terhadap lima janin.
Menurut Yusri, tersangka IR tak memiliki keahlian dalam bidang ini.
IR disebutnya hanya memiliki pengalaman bekerja di klinik aborsi.