Breaking News:

Terkini Daerah

Ngaku Menyesal Bunuh Bayi Sembilan Bulan demi Selingkuhan, Ibu dan Pria Ini Terancam Hukuman Mati

Nasib malang dialami seorang bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.com/TRI PURNA JAYA
Dua tersangka pembunuhan bayi 9 bulan, MA (kanan) dan AO (kiri) di Mapolsek Teluk Betung Selatan, Selasa (9/2/2021). 

TRIBUNWPOW.COM - Nasib malang dialami seorang bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung, Lampung.

Bayi tak berdosa berinisial KR itu dibunuh oleh ibu kandungnya, AO, dan sang selingkuhan, MA.

Dilansir TribunWow.com dari TribunLampung.com, Rabu (10/2/2021), pasangan selingkuhan itu terancam hukuman mati.

Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pelaku AO (kanan) saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021). FY (kiri) selaku suami AO masih tak percaya istrinya itu tega membunuh bayinya sendiri yang masih berusia 9 bulan.
Pelaku AO (kanan) saat dihadirkan dalam ekspos perkara di Mapolsek Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Selasa (9/2/2021). FY (kiri) selaku suami AO masih tak percaya istrinya itu tega membunuh bayinya sendiri yang masih berusia 9 bulan. (Kolase (Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa) dan (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter))

Baca juga: Menyesal Turuti Selingkuhannya Bunuh Bayi Sendiri, Ibu Kandung Berperan Pegangi Korban saat Diracuni

Baca juga: Perselingkuhan Ibu di Lampung Berujung Bunuh Bayi Sendiri, Berawal dari Curhat Hubungan Suami Istri

Selain dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 80 Ayat 4 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Dikenakan dua pasal sekaligus, ancamannya maksimal hukuman mati," jelas Budianto, Selasa (9/2/2021).

Terkait kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, sisa air ramuan yang digunakan tersangka membunuh korban, serta satu unit sepeda milik MA.

Tak hanya itu, sehelai gendongan bayi dan baju tersangka juga turut diamankan polisi.

Sebelumnya, MA dan AO kompak merencanakan pembunuhan terhadap bayi sembilan bulan.

Kepada polisi, AO mengaku termakan janji manis MA yang mengaku akan menikahinya.

Namun, janji itu tak diberi secara gratis.

Baca juga: Susun Rencana Bersama Selingkuhan untuk Bunuh Bayinya Sendiri, Begini Nasib Ibu di Bandar Lampung

Baca juga: Malu Wajah Bayinya Disebut Mirip Pria Lain, Ibu dan Selingkuhannya 3 Kali Racuni sang Anak

MA meminta AO untuk membunuh bayi sembilan bulannya sebelum menikah.

Pembunuhan itu dilakukan dengan menyuapi korban dengan ramuan.

Dalam proses pembunuhan ini, AO berperan memegangi korban.

Halaman
123
Tags:
Pembunuhan BayiPerselingkuhanHukuman MatiBandar LampungLampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved