Terkini Daerah
Ngaku Menyesal Bunuh Bayi Sembilan Bulan demi Selingkuhan, Ibu dan Pria Ini Terancam Hukuman Mati
Nasib malang dialami seorang bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWPOW.COM - Nasib malang dialami seorang bayi sembilan bulan di Gang Cendana, Bumi Waras, Bandar Lampung, Lampung.
Bayi tak berdosa berinisial KR itu dibunuh oleh ibu kandungnya, AO, dan sang selingkuhan, MA.
Dilansir TribunWow.com dari TribunLampung.com, Rabu (10/2/2021), pasangan selingkuhan itu terancam hukuman mati.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Baca juga: Menyesal Turuti Selingkuhannya Bunuh Bayi Sendiri, Ibu Kandung Berperan Pegangi Korban saat Diracuni
Baca juga: Perselingkuhan Ibu di Lampung Berujung Bunuh Bayi Sendiri, Berawal dari Curhat Hubungan Suami Istri
Selain dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kedua tersangka juga dikenakan Pasal 80 Ayat 4 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Dikenakan dua pasal sekaligus, ancamannya maksimal hukuman mati," jelas Budianto, Selasa (9/2/2021).
Terkait kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, sisa air ramuan yang digunakan tersangka membunuh korban, serta satu unit sepeda milik MA.
Tak hanya itu, sehelai gendongan bayi dan baju tersangka juga turut diamankan polisi.
Sebelumnya, MA dan AO kompak merencanakan pembunuhan terhadap bayi sembilan bulan.
Kepada polisi, AO mengaku termakan janji manis MA yang mengaku akan menikahinya.
Namun, janji itu tak diberi secara gratis.
Baca juga: Susun Rencana Bersama Selingkuhan untuk Bunuh Bayinya Sendiri, Begini Nasib Ibu di Bandar Lampung
Baca juga: Malu Wajah Bayinya Disebut Mirip Pria Lain, Ibu dan Selingkuhannya 3 Kali Racuni sang Anak
MA meminta AO untuk membunuh bayi sembilan bulannya sebelum menikah.
Pembunuhan itu dilakukan dengan menyuapi korban dengan ramuan.
Dalam proses pembunuhan ini, AO berperan memegangi korban.