Breaking News:

Terkini Nasional

Jokowi Minta Dikritik, Nasib Para Aktivis hingga Musisi Ini Berurusan dengan Polisi karena Mengritik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Kompas.com/bandaneira_official
Ananda Badudu (kiri) dan Dandhy Dwi Laksono (kanan). Beberapa orang yang mulanya menyampaikan kritik kemudian harus berhadapan dengan polisi karena dijerat UU ITE. 

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Namun, permintaan itu ditanggapi sinis oleh sejumlah aktivis dan kelompok masyarakat.

Pasalnya, mereka khawatir kritik yang disampaikan berujung pada kasus hukum dengan dalih melanggar Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Tanggapi Jokowi yang Minta Dikritik Rakyat, Cuitan Iwan Fals: Tuh Butuh Kritik Pedas, Karetnya Dua

Sambutan Presiden RI pada Pembukaan Kompas100 CEO Forum Tahun 2021, Istana Negara, 21 Januari 2021. Terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan bisa menggerakkan komponen cadangan (komcad) secara sepihak.
Sambutan Presiden RI pada Pembukaan Kompas100 CEO Forum Tahun 2021, Istana Negara, 21 Januari 2021. Terbaru, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak akan bisa menggerakkan komponen cadangan (komcad) secara sepihak. (YouTube Sekretariat Presiden)

Undang-undang ITE di era reformasi selama ini menjadi momok bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya lantaran banyak kasus yang terjadi. 

Beberapa orang yang mulanya menyampaikan kritik kemudian harus berhadapan dengan polisi karena dijerat UU ITE.

Selain dijerat UU ITE, beberapa aktivis yang mengkritik pemerintah juga dipanggil polisi dengan alasan berstatus sebagai saksi.

Situasi yang sedemikian rupa membuat masyarakat semakin pesimis menanggapi permintaan Jokowi agar masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik kepada pemerintah.

Berikut sejumlah aktivis yang harus berurusan dengan polisi karena kritiknya terhadap pemerintah:

Baca juga: Jokowi Minta Masyarakat Aktif Mengkritik, Hendri Satrio: Pemerintah Mau Mendengarkan atau Tidak?

1. Dandhy Dwi Laksono

Sutradara, aktivis, dan jurnalis Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi pada September 2019.

Dandy ditangkap lantaran twitnya di twitter dianggap menebarkan kebencian berdasarkan SARA.

Secara spesifik, Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pada 23 September 2019, Dandhy memang aktif me-retweet unggahan yang mengangkat soal kisruh di Papua.

Ada juga beberapa twitnya yang khusus membahas soal peristiwa tersebut.

Ia juga membuat utas (thread) dengan mengunggah beberapa foto korban yang jatuh dalam kerusuhan Papua.

Baca juga: Respons Jokowi saat Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu, Balik Badan dan Pergi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
KritikJokowiDandhy Dwi LaksonoAnanda Badudu
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved