Terkini Nasional
Jokowi Minta Dikritik, Nasib Para Aktivis hingga Musisi Ini Berurusan dengan Polisi karena Mengritik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Eko kemudian menunjukkan surat penangkapan kepada Ananda atas dugaan keterlibatan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/ MPR RI.
"Jam 04.55 WIB, tim yang terdiri empat orang membawa Nanda ke kantor Resmob Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Avanza putih didampingi kawan," ujar Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana.
3. Feri Amsari
Dosen Universitas Andalas sekaligus pegiat antikorupsi Feri Amsari juga pernah dipanggil polisi sebagai saksi dalam kasus perusakan Gedung DPRD Sumatera Barat akibat protes mahasiswa yang menolak revisi UU KPK dan R-KUHP yang berakhir dengan kericuhan.
Feri seringkali tampil di media massa untuk menyuarakan penolakan terhadap sejumlah revisi dan rancangan undang-undang.
Salah satunya, UU KPK hasil revisi.
Sebelum aksi unjuk rasa, Feri sempat mengimbau mahasiswa turun ke jalan untuk memprotes RUU yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
Imbauan itu juga ia lontarkan melalui akun media sosialnya.
Baca juga: Viral Kisah Korban Banjir Pekalongan Minta Beras, Petugas Malah Karaoke, Ini Respons Ganjar Pranowo
Feri merasa ajakan itu juga menjadi alasan polisi untuk memanggil dirinya.
"Saya waktu itu mengajak teman-teman turun aksi kuliah di DPRD, mungkin karena itu juga," ujar Feri.
Feri menduga pemanggilan tersebut bertujuan untuk meredam aksi demonstrasi lanjutan.
Pasalnya ia mendengar beberapa simpul gerakan aksi massa juga akan dipanggil oleh kepolisian.
"Saya pikir targetnya memang agar demonstrasi berhenti kemudian beberapa simpul demonstrasi itu juga mau dipanggil," kata Feri saat dihubungi, Kamis (10/10/2019).
Adapun dalam kasus perusakan Gedung DPRD Sumatera Barat, polisi sudah menetapkan tiga tersangka.
Awalnya, Polda Sumatera Barat menetapkan TI (19), oknum mahasiswa yang menurunkan foto Presiden Jokowi sebagai tersangka.
Lalu, polisi menambah dua orang lainnya DA (19) dan JG (19) sebagai tersangka perusakan Gedung DPRD Sumatera Barat. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun, 6 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Jokowi Minta Dikritik dan Nasib Aktivis yang Berhadapan dengan Polisi akibat Mengkritik".