Breaking News:

Terkini Daerah

Rekam Video Call Seks dengan Wanita, Modus Napi Peras Korban Puluhan Juta, Miliki 3 HP di Penjara

Polisi berhasil mengungkap kasus seorang narapida yang memeras wanita berinsial IS (25) dengan modus menyebar video call sex atau VCS.

India Times
Ilustrasi video mesum. Seorang wanita berinsial IS (25) menjadi korban pemerasan seorang narapidana. Ini modus dan kronologi kejadian. 

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus seorang narapida yang memeras wanita berinsial SS dengan modus menyebar video call sex atau VCS korban.

Kini, narapidana itu kembali ditangkap dalam kasus kasus pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook (FB) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Dikutip dari Tribun Lampung, narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diketahui berinisial IS (25).

IS merupakan Narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.

Baca juga: Tak Sadar Sedang Direkam saat Video Call, Wanita Ini Jadi Korban Pemerasan Napi, Awal Kenal di FB

Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

IS diketahui masih bisa memegang handphone walau dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sehingga ia bisa VCS dengan wanita tersebut.

Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.

Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya ia membuat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama.

Ia menggunakan foto profil seorang laki-laki dan mengaku anggota Polri.

Tersangka pun mulai menyasar korbannya.

Sampai ia mendapatkan 1 orang korban wanita.

Tersangka selanjutnya mengirim pesan dan mengajak korban berkenalan.

Singkat cerita, tersangka dan korban bertukar nomor WhatsApp.

Tersangka lalu mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS).

"Ketika sedang VCS itu, ternyata tersangka merekam layar handphone tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).

Berbekal hal tersebut lanjut dia, tersangka selanjutnya memeras korban.

Baca juga: Jelang Pelantikan, Wali Kota Binjai Terpilih Juliadi Meninggal, 11 Hari Dirawat karena Covid-19

Tersangka meminta pulsa dan uang kepada korban.

Tersangka mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka rekaman VCS akan disebarkan kepada teman-teman korban di FB.

Alhasil, korban pun pasrah dan melakukan transfer uang kepada tersangka.

Adapun nilai uang yang sudah sempat ditransfer, yaitu sebesar Rp 13 juta.

Tak puas, tersangka kembali meminta uang.

Tak tanggung-tanggung, besaran yang diminta adalah Rp150 juta.

Karena tak tahan diperas, akhirnya korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan laporan pengaduan atas nama korban SS pada 8 Januari 2021, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap tersangka.

Ternyata tersangka berada di Provinsi Lampung.

Pada Rabu (20/1/2021), tim berangkat menuju ke Provinsi Lampung.

"Diketahui tersangka berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Tim didampingi personel Polda Riau, selanjutnya mendatangi Lapas tersebut," beber Kombes Andri.

Baca juga: Hasil Survei Indikator Politik Indonesia: TNI Paling Dipercayai, Ungguli Presiden hingga Polri

Disebutkan Dir Reskrimsus Polda Riau, setelah tiba di Lapas, tim berkoordinasi dengan petugas di sana.

Tak berselang lama, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyisiran ke dalam blok tahanan.

"Tersangka ditemukan di blok A2," jelas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Riau ini lagi.

Saat digeledah, petugas menemukan ada 3 unit handphone sekaligus dalam penguasaan tersangka.

Diantaranya 1 unit merk Oppo A3S yang digunakan untuk menelfon korban, 1 unit Xiaomi Redmi 4X untuk mengakses FB dan WhatsApp, serta 1 unit Nokia RM 1190 yang digunakan untuk menelfon korban.

Sementara untuk kartu SIM, tersangka menyembunyikannya di dalam mulut.

Setelah tersangka berikut keseluruhan barang bukti sudah diamankan, tersangka menjalani pemeriksaan awal di ruangan kantor Lapas.

Kemudian ia dibawa ke Pekanbaru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Mapolda Riau.

Tersangka dijerat Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Perlihatkan Bagian Intim Saat Video Call, Mama Muda Ini Tak Sadar Sedang Direkam, Kapok Diperas Napi

Tags:
LampungRiauKasus PemerasanPemerasanNarapidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved