Terkini Daerah
Tak Sadar Sedang Direkam saat Video Call, Wanita Ini Jadi Korban Pemerasan Napi, Awal Kenal di FB
Seorang wanita berinsial IS (25) menjadi korban pemerasan seorang narapidana. Ini modus dan kronologi kejadian.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang wanita berinsial IS (25) menjadi korban pemerasan seorang narapidana.
Dikutip dari Tribun Lampung, IS tidak sadar sedang melakukan video call sex atau VCS dengan seorang Narapidana hingga akhirnya aksinya direkam dan kemudian diperas.
Seorang pria berstatus Narapidana yang VCS dengan wanita itu sedang menjalani masa hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca juga: Pandemi Belum Berakhir, Tenaga Kesehatan Lansia di Jakarta Selatan Sudah Mulai Divaksin Covid-19
Pria berinisial IS (25) tersebut, masih bisa memegang handphone walau dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sehingga ia bisa VCS dengan wanita tersebut.
Kini, Narapidana itu kembali ditangkap dalam kasus kasus pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook (FB) dan ditetapkan sebagai tersangka.
IS merupakan Narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.
Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Tiga Peseda di Bandung Kabur sebelum Hasil Swab Antigen Belum Keluar, Ternyata Positif Covid-19
Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.
Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya ia membuat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama.
Ia menggunakan foto profil seorang laki-laki dan mengaku anggota Polri.
Tersangka pun mulai menyasar korbannya.
Sampai ia mendapatkan 1 orang korban wanita.
Tersangka selanjutnya mengirim pesan dan mengajak korban berkenalan.
Singkat cerita, tersangka dan korban bertukar nomor WhatsApp.
Tersangka lalu mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS).