Terkini Daerah
Rekam Video Call Seks dengan Wanita, Modus Napi Peras Korban Puluhan Juta, Miliki 3 HP di Penjara
Polisi berhasil mengungkap kasus seorang narapida yang memeras wanita berinsial IS (25) dengan modus menyebar video call sex atau VCS.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus seorang narapida yang memeras wanita berinsial SS dengan modus menyebar video call sex atau VCS korban.
Kini, narapidana itu kembali ditangkap dalam kasus kasus pemerasan terhadap seorang wanita yang dikenalnya lewat media sosial Facebook (FB) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dikutip dari Tribun Lampung, narapidana yang sedang menjalani masa hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) diketahui berinisial IS (25).
IS merupakan Narapidana penghuni Lapas Kelas IIB Gunung Sugih sejak 25 Januari 2020.
Baca juga: Tak Sadar Sedang Direkam saat Video Call, Wanita Ini Jadi Korban Pemerasan Napi, Awal Kenal di FB
Ia telah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara, dari total hukuman 2 tahun dan 5 bulan, sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 133/Pid.B/2020/PN Gns Tanggal 14/4/2020, dalam perkara pencurian dengan kekerasan.
IS diketahui masih bisa memegang handphone walau dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, sehingga ia bisa VCS dengan wanita tersebut.
Meski pun sedang berada dalam penjara, IS ternyata masih bisa menguasai 3 unit handphone sekaligus.
Adapun kronologi aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, awalnya ia membuat akun FB palsu atas nama Herlan Pratama.
Ia menggunakan foto profil seorang laki-laki dan mengaku anggota Polri.
Tersangka pun mulai menyasar korbannya.
Sampai ia mendapatkan 1 orang korban wanita.
Tersangka selanjutnya mengirim pesan dan mengajak korban berkenalan.
Singkat cerita, tersangka dan korban bertukar nomor WhatsApp.
Tersangka lalu mengajak korban untuk melakukan video call sex (VCS).
"Ketika sedang VCS itu, ternyata tersangka merekam layar handphone tersebut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).