Breaking News:

Terkini Daerah

Rekam Video Call Seks dengan Wanita, Modus Napi Peras Korban Puluhan Juta, Miliki 3 HP di Penjara

Polisi berhasil mengungkap kasus seorang narapida yang memeras wanita berinsial IS (25) dengan modus menyebar video call sex atau VCS.

India Times
Ilustrasi video mesum. Seorang wanita berinsial IS (25) menjadi korban pemerasan seorang narapidana. Ini modus dan kronologi kejadian. 

Berbekal hal tersebut lanjut dia, tersangka selanjutnya memeras korban.

Baca juga: Jelang Pelantikan, Wali Kota Binjai Terpilih Juliadi Meninggal, 11 Hari Dirawat karena Covid-19

Tersangka meminta pulsa dan uang kepada korban.

Tersangka mengancam, apabila permintaannya tidak dipenuhi, maka rekaman VCS akan disebarkan kepada teman-teman korban di FB.

Alhasil, korban pun pasrah dan melakukan transfer uang kepada tersangka.

Adapun nilai uang yang sudah sempat ditransfer, yaitu sebesar Rp 13 juta.

Tak puas, tersangka kembali meminta uang.

Tak tanggung-tanggung, besaran yang diminta adalah Rp150 juta.

Karena tak tahan diperas, akhirnya korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Berdasarkan laporan pengaduan atas nama korban SS pada 8 Januari 2021, tim dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau, melakukan proses penyelidikan mendalam terhadap tersangka.

Ternyata tersangka berada di Provinsi Lampung.

Pada Rabu (20/1/2021), tim berangkat menuju ke Provinsi Lampung.

"Diketahui tersangka berada di dalam Lapas Kelas IIB Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. Tim didampingi personel Polda Riau, selanjutnya mendatangi Lapas tersebut," beber Kombes Andri.

Baca juga: Hasil Survei Indikator Politik Indonesia: TNI Paling Dipercayai, Ungguli Presiden hingga Polri

Disebutkan Dir Reskrimsus Polda Riau, setelah tiba di Lapas, tim berkoordinasi dengan petugas di sana.

Tak berselang lama, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penyisiran ke dalam blok tahanan.

"Tersangka ditemukan di blok A2," jelas mantan Wadir Reserse Narkoba Polda Riau ini lagi.

Halaman
123
Tags:
LampungRiauKasus PemerasanPemerasanNarapidana
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved