Breaking News:

Terkini Daerah

Suami Istri Buka Layanan Hubungan Badan Bertiga, Alasan demi Biaya Pengobatan Kanker Rahim

Sepasang suami istri nekat membuka layanan hubungan badan bertiga dengan pria asing.

Editor: Lailatun Niqmah
PAHMI
Sepasang suami istri nekat membuka layanan hubungan badan bertiga dengan pria asing. Kini keduanya telah ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021). 

Pelaku mengaku sudah menjajakan layanan main bertiga atau biasa dikenal dengan nama threesome, sejak bulan September 2020.

"Informasi yang didapatkan para pelanggan kedua pelaku rata-rata dari luar kota seperti Jakarta dan daerah lainya," kata Iptu Fifin.

PR mengatakan, soal tarif semuanya diserahkan kepada SM.

"Setelah mendapatkan pelanggan dan harganya pas, saya dan istri saya langsung menuju Hotel di Palembang sesuai kesepakatan dengan pelanggan," kata PR.

Baca juga: Wanita Pengendara Honda Beat Tertimpa Truk hingga Terseret Masuk ke Kali, Begini Kondisi Korban

Baca juga: Terungkap Asal Usul Bambu yang Menancap di Jasad Weni Tania, Ditusukkan saat Korban sudah Tewas

Kanker Rahim

Sambil menundukan kepala dan terdengar suara desah tangisan, SM (31) warga Kabupaten OKI yang ditangkap bersama suaminya PR (47) menyesali perbuatannya.

"Menyesal ingat anak di rumah, siapa yang akan merawatnya," ujar SM perempuan yang ditangkap karena terlibat praktik prostitusi hubungan seksual bertiga, di Hotel Palembang, Senin (8/2/2021).

SM menjelaskan, ia terpaksa menuruti kemauan suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut. Lantaran biaya yang didapatkannya akan digunakan untuk pengobatan.

"Untuk pengobatan. Karena saya menderita penyakit kanker rahim," katanya.

Pelanggan Tak Ikut Main

Berdasarkan pengakuan SM, pelanggan mereka tidak diperbolehkan untuk ikut melakukan hubungan asusila.

SM mengatakan, para pelanggannya hanya boleh menonton saja.

Layanan tersebut memperbolehkan pelanggan melihat dirinya berhubungan suami istri dengan suami sahnya PR.

"Pelanggan hanya nonton saja, tidak ikut mas," ucap SM di Polrestabes Palembang, Senin (8/2/2021).

Kedua pelaku melanggar pasal pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI No. 44 tahun 2008. (TribunWow.com/Anung)

Artikel ini diolah dari Tribunsumsel.com dengan judul Ditangkap Suami-Istri Asal OKI Jual Jasa Hubungan Badan Bertiga, Dalih Demi Biaya Operasi dan Inilah Pengakuan SM Istri yang Turuti Kemauan Suami Untuk Jual Jasa Seks Bertiga

Halaman 2/2
Tags:
Kasus suami jual istriPalembangSumatera SelatanProstitusi
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved