Artis Terjerat Kasus Narkoba
Ridho Rhoma Terjerat Narkoba Lagi, Rhoma Irama Angkat Tangan: Gak Ikut Campur, Silakan Atasi Sendiri
Raja Dangdut Rhoma Irama buka suara soal kasus narkoba yang kembali menjerat sang putra, Ridho Rhoma.
Editor: Mohamad Yoenus
Lebih lanjut, Raja Dangdut itu juga mengaku sudah memaafkan Ridho.
"Jadi kemarin juga bilang begitu juga, kamu silahkan jalani sendiri papa cuma bantu doa saja. Papa maafkan kamu dan hadapi itu mudah-mudahan kamu lulus di semester kedua ini," terang Rhoma Irama.
Raja dangdut yang akrab disapa Bang Haji ini berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menangkap putranya dengan cepat.
"Bayangkan kalau misal seminggu, sebulan dua bulan baru ketangkap, barangkali sudah overdosis mungkin."
"Saya dan keluarga berterimakasih kepada kepolisian yang begitu cepat, sigap sehingga pengguna narkoba ini tidak berlarut-larut dalam menggunakan narkoba," terangnya.
Ia pun berharap putranya bisa mendapat perlakuan hukum yang baik dan bisa menjalani rehabilitasi.
"Harapan saya, karena ini sangat prematur tentu permohonan saya untuk direhap, jangan sampai ditahan di penjara gitu, karena efeknya mungkin akan kurang baik," tutup Rhoma.
Baca juga: Ditangkap Kedua Kalinya, Ridho Rhoma Berkaca-kaca Ungkap Penyesalan: Gagal Berjuang Melawan Adiksi
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, padahal Baru Bebas 2020, Ditangkap Lagi 2021
Diberitakan sebelumnya, pedangdut Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba.
Ridho Rhoma, putra dari raja dangdut Rhoma Irama itu diamankan polisi sejak Kamis, (4/2/2021).
Pedangdut 32 tahun itu diamankan polisi dari sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.
Penangkapan Ridho Rhoma bermula dari laporan dari masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Polisi pun melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap tiga orang di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Dari tiga orang tersebut, satu di antaranya Ridho Rhoma, putra dari Rhoma Irama.
Dari penggeledehan yang dilakukan, polisi menemukan tiga butir narkotika jenis ekstasi pada Ridho Rhoma.
"Di dalam apartemen itu ada tiga orang, pada saat kita lakukan penggeledahan terdapat pada saudara MR alias RR ini ada barang bukti jenis ekstasi," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Rhoma Irama Angkat Tangan Ridho Rhoma kembali Terjerat Narkoba: Silakan Jalani Sendiri, Semoga Lulus