Breaking News:

Artis Terjerat Kasus Narkoba

Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, padahal Baru Bebas 2020, Ditangkap Lagi 2021

Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba. Ini perjalanan kasus narkoba Ridho Rhoma.

KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Rhoma Irama menyambut kebebasan putranya, Ridho Rhoma di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020). 

TRIBUNWOW.COM - Penyanyi dangdut Muhammad Ridho Irama atau Ridho Rhoma kembali tersandung kasus narkoba.

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama ini kembali berurusan dengan kasus yang sama setelah sempat bebas pada awal tahun 2020 lalu.

Ridho Rhoma kembali diciduk kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba belum lama ini.

Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ekstasi

Dan soal penangkapan Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Saya membenarkan saja dulu,” tulis Yusri kepada Kompas.com via pesan singkat, Minggu (7/2/2021).

Kendati demikian ini bukan kali pertama Ridho Rhoma tertangkap kasus narkoba.

Kompas.com merangkum perjalanan kasus narkoba Ridho Rhoma sebagai berikut.

1. Ditangkap Narkoba pada 2017

Ridho Rhoma pernah berurusan dengan kasus narkoba pada 2017 lalu.

Baca juga: Ridho Rhoma Pernah Kena Semprot Rhoma Irama Gara-gara Bentuk Tubuh, Gading Marten: Malah Jadi Kekar?

Saat itu Ridho diciduk di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat yang tengah mengonsumsi narkoba.

Dari tangan Ridho, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.

Ridho Irama kala itu langsung menjalani pemeriksaan.

2. Jalani Hukuman 10 Bulan Rehabilitasi

Setelah kasusnya bergulir, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut.

Akan tetapi pada Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas pada Januari 2018 lalu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Ridho RhomanarkobaRhoma IramaArtis terjerat kasus narkobaYusri Yunus
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved