Cerita Selebriti
Ridho Rhoma Menangis Putus Asa saat Minta Maaf, Rhoma Irama Beri Peringatan Keras untuk Anaknya
Rhoma Irama angkat bicara soal Ridho Rhoma yang kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Penulis: Rilo Pambudi
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TRIBUNWOW.COM - Pedangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba untuk yang kedua kalinya.
Hal itu membuat Rhoma Irama sebagai ayah syok mengetahui anaknya tertakngkap lagi.
Putra Rhoma Irama telah diringkus polisi karena kedapatan menggunakan amfetamin atau ekstasi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 4 Februari 2021 lalu.
Melalui jumpa pers pada Senin (8/2/2021), Rhoma Irama mengaku sempat tak percaya bahwa sang anak kembali menggunakan obat-obatan terlarang.

Baca juga: Ridho Rhoma Akui Gagal Melawan Kacanduan Narkoba, Suaranya Parau saat Minta Maaf: Saya Ingin Sembuh
Padahal, Ridho Rhoma baru saja bebas dari hukuman penjara pada 2020.
Rhoma Irama menyebut, Ridho akhirnya menghubunginya dan mengakui bahwa dirinya telah ditangkap.
Disebutkan bahwa Ridho menangis sejadi-jadinya kepada sang ayah mengakui kesalahannya.
"Lalu kemarin malam akhirnya Ridho telepon saya nangis-nangis. Pokoknya nangis luar biasa, pokoknya minta maaf," ujar Rhoma Irama dikutip TribunWow.com dari YouTube KH Infotainment.
Rhoma Irama seketika syok dan tak menyangka sang anak mengulangi perbuatanya.
Kendati demikian, sang Raja Dangdut mengaku telah memaafkan anaknya.
"Saya terus terang syok sekali, kenapa ini bisa terjadi lagi," ungkap Rhoma.
"Intinya dia minta maaf berkali-kali, saya bilang 'Saya selalu memaafkan kamu, bahwa saya selalu memaafkan kamu'," sambungnya.
Baca juga: Permintaan Maaf Ridho Rhoma setelah Terjerat Narkoba untuk Kedua Kalinya: Saya Gagal Melawan Adiksi
Baca juga: Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ridho Rhoma Minta Maaf: Saya Ingin Sembuh dari Ini
Rhoma membeberkan bahwa putranya juga menyampaikan rasa putus asanya.
Atas penangkapan yang kedua, Ridho merasa mungkin ini adalah akhir dari kariernya.
Akan tetapi, Rhoma Irama sebagai ayah terus memberikan dorongan agar Ridho tak putus asa.
"Dan dia bilang 'Mungkin ini akhir karier Ridho', 'Kamu nggak boleh bilang gitu, tidak ada kata putus asa di dalam hidup ini'," ujar Rhoma Irama.
'Papa maafin kamu, dan kamu harus bangkit kembali. Dan peringatan ini biasanya dua kali, ini kamu dapat peringatan yang kedua nih'.
'Kalau ketiga kamu diperingatkan lagi tidak care, maka akan dikunci hati kamu, dikunci mata kamu, kamu tidak akan bisa kembali lagi ke jalan Allah'," sambungnya.
Rhoma Irama tampaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada anaknya.
Namun, ia mungkin akan angkat tangan bila ke depan hal serupa kembali terulang.
"Bahwa buat saya ini memang ujian besar, buat keluarga ini ujian besar, mengejutkan banget," tandasnya.
Baca juga: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, padahal Baru Bebas 2020, Ditangkap Lagi 2021
Lihat videonya mulai dari awal:
Ridho Rhoma Akui Gagal Melawan Adiksi
Penangkapan terhadap Ridho Rhoma ini adalah yang kedua kalinya setelah 2017 lalu pernah ditangkap atas kasus sabu-sabu.
Kali ini, Ridho Rhoma ditangkap lantaran tertangkap tangan menggunakan ekstasi.
Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan bersama dua rekannya pada 4 Februari 2021 lalu.
Dalam jumpa pers yang dilakukan di Polres di Polres Tanjung Priok pada Senin (8/2/2021), Ridho Rhoma mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Ia mengakui dirinya gagal melawan kecadanduannya terhadap narkoba.
“Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh. Saya ingin menyampaikan, saya memohon maaf atas kegagalan saya dalam berjuang melawan adiksi saya,” kata Rhido Rhoma dikutip TribunWow.com dari TB Channel.
"Saya memohon maaf terutama pada orangtua saya, Papa, Mama, kepada rekan kerja, seluruh penggemar, dan seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Rhido Rhoma.

Dengan suara parau dan menyatukan kedua telapak tangannya, Ridho Rhoma mengaku kapok.
Pedangdut berusia 32 tahun itu mengaku ingin sembuh dari ketergantungannya terhadap obat-obatan terlarang.
“Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya,” imbuhnya.
Dari tiga tersangka yang diamankan, hanya Ridho Rhoma lah yang menjadi tersangka.
Sebab, ditemukan 3 ekstasi di kantong celananya dan hasil urinnya positif.
Dua rekannya yang lain terbukti negatif dan hanya akan menjadi saksi.
Atas perbuatannya Ridho Rhoma disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas hal tersebut, Ridho Rhoma terancaman hukuman penjara 4 sampai 12 tahun penjara. (TribunWow.com/Rilo)