Breaking News:

Virus Corona

BPOM Setujui Vaksin Sinovac untuk Lansia, Penny Sebut Harus Melalui Persetujuan dari Dokter

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin untuk pemberian vaksin Covid-19 jenis Sinovac kepada para lanjut usia (lansia).

Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Claudia Noventa
Youtube/Badan POM RI
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito menjawab keraguan terkait vaksin Covid-19. 

TRIBUNWOW.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin untuk pemberian vaksin Covid-19 jenis Sinovac kepada para lanjut usia (lansia).

Seperti yang diketahui, sebelumnya, vaksinasi Covid-19, khususnya vaksin Sinovac dikecualikan terhadap lansia dan anak-anak.

Vaksinasi hanya diperuntukkan untuk mereka yang berusia 18 hingga 59 tahun.

Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021). Vaksinasi Covid-19 kedua untuk tenaga kesehatan sudah mulai dilaksanakan secara bertahap, namun masih banyak tenaga kesehatan yang baru menjalani penyuntikan dosis pertama karena hambatan terkait database dan aplikasi. Terbaru, ilustrasi nakes di Singapura keliru menyuntikan vaksin Covid-19 5 dosis sekaligus.
Dokter puskesmas menyiapkan vaksin Covid-19 produk Sinovac untuk disuntikan kepada tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Pelindung Hewan, Jalan Pelindung Hewan, Kota Bandung, Jumat (29/1/2021). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Penjelasan soal Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Diberikan 2 Kali selang Waktu 28 Hari

Baca juga: Alasan Orang yang Sudah Divaksin Masih Bisa Terinfeksi Covid-19, Waspada soal Virus Varian Baru

Baca juga: Sinovac Klaim Vaksinnya Bisa Cegah Kematian, tapi Tak Ampuh Menangkal Virus Corona

Dilansir TribunWow.com dalam acara Sapa Indonesia Malam, Minggu (7/2/2021), Kepala BPOM Penny Lukito mengaku sudah mempertimbangkan untuk pemberian vaksin terhadap para lansia.

Keputusan tersebut diambil mengingat lansia begitu rentan terpapar Covid-19 dan memiliki risiko tinggi akan kematian.

Terkait proses vaksinasi, menurut Penny tetap harus disuntikkan dua dosis.

Namun, dilakukan dalam rentang waktu yang lebih lama dari usia produktif, yakni 28 hari.

"Badan POM telah mengelaurkan persetujuan penggunaan atau emergency use authorization (EUA) vaksin Virus Corona untuk usia di atas 60 tahun dengan dosis dua penyuntikan vaksin yang diberikan dalam selang waktu 28 hari," ujar Penny.

Meski begitu, dalam melakukan vaksinasi, Penny mengatakan tidak bisa sembarangan.

Menurutnya, pemberian vaksin kepada lansia harus sesuai dengan syarat dan ketentuan khusus karena memiliki risiko tinggi.

"Kelompok lansia cenderung memiliki komorbid atau penyakit penyerta yang harus diperhatikan dalam penggunaan vaksin ini," kata Penny.

Baca juga: Titipkan Pasien ke Rekannya, Nakes Keliru Suntikan 5 Dosis Vaksin Covid-19 Sekaligus

Dikatakannya, lansia yang akan menerima vaksin juga harus mendapatkan persetujuan dari dokter setelah dilakukan pemeriksaan apakah memiliki penyakit bawaan atau tidak.

"Oleh karena itu, proses screening menjadi sangat penting, sebelum dokter memutuskan untuk memberikan persetujuan vaksinasi," terangnya.

"Badan POM telah mengeluarkan informasi untuk tenaga kesehatan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator dalam melakukan screening sebelum pelaksanaan vaksinasi," pungkasnya.

Simak video lengkapnya:

Halaman
12
Tags:
Virus CoronaCovid-19Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)SinovacLansia
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved