Breaking News:

Terkini Daerah

Butuh Uang untuk Nikah, Pria di Pekalongan Curi Truk Mantan Bosnya dan Minta Tebusan Rp 200 Juta

Seorang pria di Kota Pekalongan ditangkap polisi karena mencuri satu unit truk boks milik mantan bosnya. Ini pengakuannya.

Kompas.com/Ari Himawan
Tersangka RM saat berada di Mapolres Pekalongan Kota Jawa Tengah. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, berinisial RM (27), warga Karangmalang, Setono, ditangkap polisi karena mencuri satu unit truk boks milik mantan bosnya.

Usai mencuri truk milik mantan bosnya, ia kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp 200 juta.

Kepada polisi, RM mengaku uang itu untuk biaya nikah lagi.

Baca juga: Sosok Anom Subekti, Seniman yang Dibunuh Bersama Keluarganya, Pencipta Lagu hingga Pembuat Gamelan

"Saya butuh uang, nganggur. Maka saya minta tebusan Rp 200 juta untuk nikah lagi," kata RM di hadapan polisi di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (5/2/2021).

Kronologi Kejadian

Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Gangsar Subagyo mengatakan, kejadian berawal saat pelaku masuk ke mess dengan memanjat pagar.

Setelah masuk, ia langsung mengambil mobil boks dan mengancam karyawan lainnya dan meminta uang tebusan Rp 200 juta jika ingin mengambil mobil tersebut.

"Setelah mengancam minta tebusan uang Rp 200 juta pelaku membuka paksa garasi dan membawa kabur mobil boks," ujar Gangsar.

Baca juga: 5 Partai Oposisi Diintervensi Istana, Pengamat Yakin Orang Sekitar Jokowi Punya Agenda di Demokrat

Para karyawan mengetahui pelaku membawa kabur mobil tersebut langsung mencari pelaku dan menemukannya di Pasar Grosir Setono sedang bersama dua orang.

Mengetahui keberadaan pelaku, para karyawan langsung melapor ke petugas kepolisian yang sedang berjaga di pintu keluar tol.

Polisi yang mendapat laporan dari para karyawan itu langsung bergerak dan menangkap pelaku.

Baca juga: Cerita Awal Mula Lagu Terpesona Bisa Jadi Yel-yel TNI dan Polisi: Semangat Mereka Berapi-api

Untuk mempertanggungajwabkan perbuatannya, pelaku pun dibawa ke Mapolres Pekalongan Kota.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Pria yang Curi Truk Mantan Bosnya dan Minta Tebusan Rp 200 Juta: Saya Butuh Uang untuk Nikah Lagi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
PekalonganJawa TengahPencurianTruk
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved