Virus Corona
Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja, Tempat yang Ditutup hingga Sanksi
Gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.
Editor: Rekarinta Vintoko
Kemudian, kegiatan toko modern dan kelontong buka pada pukul 10.00-20.00 WIB.
Pelaku usaha mall dan pasar tradisional diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: Program Jateng di Rumah Saja Dikritik Lewat Karangan Bunga, Ini Pesan sang Pengirim
Sanksi
Warga yang melanggar protokol kesehatan, akan diberi sanksi berupa kerja sosial maksimal 8 jam dari tim cipta kondisi.
Pelaku usaha atau pengelola yang melanggar akan menerima sanksi seperti berikut:
1. Penutupan sementara operasional usaha selama 7 hari, bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan.
2. Penutupan sementara selama 1 bulan, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
3. Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pada surat edaran.
Dikritik Masyarakat: Ora Obah Ora Mamah
Program Jateng di Rumah Saja yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, berbuntut pengiriman karangan bunga.
Diketahui, Ganjar mengeluarkan kebijakan Jateng di Rumah Saja selama dua hari yakni Sabtu-Minggu, 6-7 Februari 2021.
Kebijakan itu ditetapkan dengan keluarnya SE E Gubernur Jateng Nomor 443.5/0001933.
Ganjar menjelaskan, dalam edaran itu disiapkan imbauan pada tempat-tempat keramaian untuk tutup pada 6-7 Februari 2021 mendatang.
Baca juga: Alasan Ganjar Pranowo Tak Beri Sanksi untuk Warga yang Melanggar Gerakan Jateng di Rumah Saja
Menurutnya, kesempatan ini bisa dimanfaatkan untuk bersih-bersih sekaligus penyemprotan disinfektan.
"Hanya dua hari tempat-tempat keramaian pariwisata, toko, pasar kita istirahat dulu. Nah nanti pasar-pasar kesempatan kita semprot semuanya biar sekalian bersih, tempat pariwisata juga ditutup dulu," jelasnya dikutip dari jatengprov.go.id.