Terkini Daerah
Tabrak 8 Motor di Lampu Merah, Bocah 13 Tahun di Bantul Ternyata Meleng saat Ngebut Sopiri Mobil
Bocah 13 tahun yang menabrak delapan sepeda motor di Bantul kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Sebanyak 1 orang tewas akibat kelalaian EHSW, seorang bocah berusia 13 tahun yang ngebut saat menyopiri mobil Kia Picanto bernopol AD 1809 IC.
Kecelakaan tersebut terjadi di depan RSPAU Hardjolukito, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (27/01/2020) lalu.
Diketahui, EHSW yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tak konsentrasi atau meleng ketika mengendarai mobil.

Baca juga: Bocah Asal Klaten Tabrak 8 Pemotor Pakai Mobil hingga Ada yang Tewas, Reaksi Keluarga Pilih Bungkam
Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Bantul Iptu Maryana dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (2/2/2021).
Iptu Maryana menjelaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh pihak kepoisian, EHSW mulai kehilangan konsentrasi sebelum menabrak delapan sepeda motor di lampu merah.
"Saudara ini (tersangka) menggunakan kendaraan dengan laju sangat kencang," kata Iptu Maryana.
"Sehingga tidak ada upaya yang dilakukan, sehingga menabrak kendaraan yang antre di lampu merah, yang hasilnya ada korban jiwa dan luka-luka," papar dia.
Meskipun masih di bawah umur, EHSW tetap dijadikan tersangka karena menabrak 8 sepeda motor yang mengakibatkan satu korban jiwa.
Dikutip dari TribunJogja.com, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Laka Lantas Polres Bantul.
Tersangka diketahui merupakan warga asli Trucuk, Klaten.
"Untuk anak yang mengemudikan kendaraan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum. Karena anak masih berusia 13 tahun, maka kami mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," kata Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana, Senin (01/02/2021).
Penetapan status tersangka diambil setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti tersangka memenuhi unsur kelalaian yang diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.
Namun tersangka belum ditahan lantaran ancaman pidana kurang dari tujuh tahun.
Baca juga: Alasan Bocah 14 Tahun Setir Mobil padahal Bersama Ayahnya, Berujung Kecelakaan Maut di Bantul
Gantikan Ayah Sopiri Mobil