Terkini Daerah
Orient Jadi Bupati di NTT meski Berstatus Warga Amerika, Bawaslu Minta Warga Melapor ke Polisi
Bawaslu meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang dirugikan atas terpilihnya WNA menjadi bupati agar melapor kepada pihak kepolisian.
Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat, Orient Patriot Riwu Kore berhasil terpilih menjadi Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal ini kemudian menimbulkan kontra dari berbagai pihak.
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah lama mencurigai status kewarganegaraan Orient.

Baca juga: Warga AS Bisa Lolos Jadi Bupati di NTT, KPU Klaim Sudah Lakukan Verifikasi ke Dukcapil
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.tv, kecurigaan itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma.
Yugi menegaskan bahwa Orient tidak berhak menjadi bupati karena bukan berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
“Ini meninggalkan cacat hukum, syarat kepala daerah harus WNI, sehingga dengan dia bukan WNI dia tidak berhak menjadi bupati,” tegas Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yugi Tagi Huma, Selasa (2/2/2021).
Melansir antaranews.com, Yugi juga menganggap apa yang dilakukan oleh Orient sebagai tindakan pembohongan publik yang mencederai sistem perpolitikan di Indonesia.
Yugi mengatakan, sejak Orient dicalonkan menjadi Bupati, Bawaslu sudah curiga.
Kecurigaan itu berasal dari keberadaan Orient yang lama tinggal di luar negeri.
“Sejak awal sudah lakukan pencermatan teguran kepada KPU, hati-hati karena yang bersangkutan cukup lama di luar negeri jangan sampai dia sudah jadi warga negara (asing),” tuturnya.
Yugi menduga Orient memalsukan identitas diri termasuk KTP saat mendaftar menjadi Calon Bupati Sabu Raijua.
Kini Yugi meminta kepada masyarakat Sabu Raijua yang merasa dirugikan agar melapor kepada pihak kepolisian karena tindakan pemalsuan dapat berujung pidana.
KPU Sudah Diwanti-wanti
Bawaslu menjelaskan, pihaknya telah memperingatkan KPU agar teliti dalam memeriksa berkas para calon sebelum ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
Menurut pengakuan Ketua KPU Sabu Raijua, Kirenius Padji, kala itu Orient mendaftar ke KPU menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga negara Indonesia yang berdomisili di Kota Kupang.