Terkini Daerah
Om Kos Sediakan Layanan Prostitusi di Bawah Umur, Tawarkan Jasa Lewat Grup Facebook Pencari Kost
Kasus prostitusi berkedok indekos berhasil dibongkar oleh Subdit Cyber Dirkrimsus Polda Jatim.
Editor: Mohamad Yoenus
Jika tertarik, komunikasi kemudian dilanjutkan melalui WhatsApp.
Tersangka kemudian mengirim list harga. Sekali kencan ada yang bertarif Rp 250 ribu hingga Rp 600 ribu.
Baca juga: Raffi Ahmad Ungkap Obrolannya dengan Jokowi seusai Vaksin Covid-19: Saya Gak Mungkin Kecewakan Bapak
Varian harga tersebut dimasukkan paket yang diberi nama "Nobita, Doraemon dan Shizuka"
Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.
Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp 50 ribu per lima jam.

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.
Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.
Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. (Tribun Jatim/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Gunakan Kode 'Doraemon dan Nobita', Om Kos Sediakan Layanan Prostitusi, Korban di Bawah Umur