Terkini Daerah
Dokter Sulit Dihubungi saat Apoteker Tanya Resep Obat, Berujung Pasien Masuk RS setelah Minum Obat
Dua wanita pegawai apotek di Kota Medan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Saat dihubungi, dokter tersebut tidak menjawab panggilan telepon.
Akhirnya, karena tak mau ambil resiko, karyawan tersebut mengembalikan resep.
Baca juga: Temui Abu Janda, Gus Miftah Beri Peringatan: Jangan sampai Ada Anggapan Mas Arya Mewakili NU
Tak Sadarkan Diri
Setelah itu, pada 13 Desember 2018, Yusmaniar menyuruh anaknya untuk membelikan obat dengan menggunakan resep tertanggal 6 November 2018.
Namun, anak Yusminar tersebut meminta tolong temannya untuk menebus resep itu.
Saat itu, menurut Maswan, yang menerima resep dan memberikan obat adalah Endang Batubara.
Kemudian, setelah beberapa hari mengkonsumsi obat, pada 15 Desember 2018, Yusmaniar jatuh sakit dan mendapat perawatan di RS Materna.
Kemudian pada 17 Desember 2018, dilarikan ke RS Royal Prima karena Yusminar tidak sadarkan diri.
Dari hasil diagnosis diketahui gara-gara meminum obat Amaryl M2.
"Obat Amaryl M2 adalah obat yang diragukan karyawan apotek makanya dia menghubungi dokter untuk memastikan. Karena teleponnya gak diangkat, dia tak berani, dipulangkannya resep. Waktu ditebus lagi dan diterima Endang Batubara, obat ini diberikan. Pada 21 Desember 2018, anak korban membuat laporan polisi atas kesalahan pemberian obat dan kedua terdakwa menjadi tersangkanya," kata Maswan.
Sementara itu, terkait vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum berencana akan mengajukan banding.
"Kalau kami sifatnya menunggu saja, kalau di-kasasi kita hadapi. Upaya hukum masih kami diskusikan untuk ganti ruginya. Kemungkinan aku bakal sikapi dinas kesehatan dan ikatan apoteker, gawat kali sistem kerja di apotek, mulai tenaga kerja sampai obat-obatannya," ungkapnya.
Baca juga: Kerusuhan di Rumah Lokasi Suami Bakar Istri, Warga Resah Tuding TKP Kerap Dipakai Kegiatan Maksiat
Kritik untuk Dinas Kesehatan
Maswan mengatakan, belajar dari kasus tersebut, Dinas Kesehatan serta ikatan apotek dan apoteker harus mengevaluasi diri.
Penggunaan tenaga kerja yang ahli di bidangnya adalah wajib, kemudian ada pengawasan intens terkait tenaga kerja serta jenis obat-obatan yang dijual apotek.