Terkini Daerah
Dokter Sulit Dihubungi saat Apoteker Tanya Resep Obat, Berujung Pasien Masuk RS setelah Minum Obat
Dua wanita pegawai apotek di Kota Medan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Dua wanita pegawai apotek di Kota Medan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan.
Dua wanita itu adalah Okta Rina Sari (21) warga Lingkungan 1, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medantuntungan dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan (23) warga Jalan Pematangpasir Gang Tapsel, Lingkungan 14, Kelurahan Tanjungmulia, Kecamatan Medandeli, Kota Medan.
"Memutuskan menjatuhkan vonis bebas atau Vrijspraak kepada terdakwa Okta Rina Sari dan Sukma Rizkiyanti Hasibuan karena berdasarkan fakta-fakta di persidangan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni, Rabu (27/1/2021) kemarin.
Baca juga: Dikeroyok sampai Sekarat akibat Resahkan Warga, Preman di Bandung Sempat Minta Tolong tapi Didiamkan
Vonis tersebut pun disambut baik oleh kuasa hukum kedua wanita tersebut.
"Kita apresiasi vonis hakim, majelis telah objektif melihat fakta persidangan sehingga tepat dalam mempertimbangkan dan mengambil putusan," kata Maswan Tambak yang juga Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Dalam kasus tersebut, menurut Maswan, kedua kliennya sempat menjalani penahanan sejak 2-21 Juli 2020.
Lalu PN Medan memperpanjang masa penahanan sejak 22 Juli sampai 8 November 2020.
Akhirnya, pada 3 November-nya, kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa dan dikabulkan hakim sesuai Penetapan Nomor: 2258/Pid.Sus/2020/ PN Mdn.
Untuk diketahui, sejak dilaporkan ke Polrestabes Medan, penyidik tidak melakukan penahanan.
Baca juga: Tanggapi Suara Sumbang soal Anies dan Gerindra, Riza Patria: Selalu Berhubungan, Komunikasi Terus
Kronologi Kasus
Kasus yang menimpa Okta dan Sukma itu berawal saat seorang warga bernama Yusminar membeli obat pada 6 November 2018 di Apotik Istana 1.
Yusminar diketahui membawa resep dokter di Klinik Bunda di Jalan Sisingamangaraja Nomor 17.
Saat itu kedua terdakwa belum bekerja di apotek tersebut.
Lalu, saat pembelian obat pada 3 Desember 2018, terdakwa Sukma sudah bekerja di apotek tersebut, namun tidak di bagian yang melayani pembelian obat.
Kemudian, karyawan yang melayani Yusminar ragu dengan salah satu tulisan sang dokter di resep.