Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Pembakaran Mobil Alphard Via Valen, Pelaku Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhi vonis kepada terdakwa Pije dengan hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Tayang:
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/Surya.co.id/Instagram/@viavallen
Pelaku pembakaran mobil pedangdut Via Vallen. Terbaru, pelaku divonis hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Senin (1/2/2021). 

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, tapi tidak pernah terwujud.

Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo hanya untuk bertemu dengan idolanya itu.

Baca juga: Kasus Pembakaran Mobil Buat Via Vallen Enggan Muncul di Publik: Gara-gara Kejadian Itu Masih Takut

(Kompas.com/David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Mobil Via Vallen DibakarVia VallenSidoarjo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved