Terkini Daerah
Update Kasus Pembakaran Mobil Alphard Via Valen, Pelaku Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhi vonis kepada terdakwa Pije dengan hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Tayang:
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/Surya.co.id/Instagram/@viavallen
Pelaku pembakaran mobil pedangdut Via Vallen. Terbaru, pelaku divonis hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Senin (1/2/2021).
Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, tapi tidak pernah terwujud.
Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo hanya untuk bertemu dengan idolanya itu.
Baca juga: Kasus Pembakaran Mobil Buat Via Vallen Enggan Muncul di Publik: Gara-gara Kejadian Itu Masih Takut
(Kompas.com/David Oliver Purba)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pelaku-pembakaran-mobil-pedangdut-via-vallen.jpg)