Breaking News:

Terkini Daerah

Update Kasus Pembakaran Mobil Alphard Via Valen, Pelaku Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhi vonis kepada terdakwa Pije dengan hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Tayang:
Editor: Lailatun Niqmah
Kolase/Surya.co.id/Instagram/@viavallen
Pelaku pembakaran mobil pedangdut Via Vallen. Terbaru, pelaku divonis hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Senin (1/2/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus pembakaran mobil Alphard milik penyanyi Via Vallen memasuki babak baru.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhi vonis kepada terdakwa Pije dengan hukuman 6 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjutak di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Ada Rekaman Mobil Alphard Dibakar dalam Video Klip Terbarunya, Via Vallen: Itu Bukan Settingan

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."

"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara.

"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.

Polisi menggelar rekonstruksi pembakaran mobil artis Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/8/2020).
Polisi menggelar rekonstruksi pembakaran mobil artis Via Vallen di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (26/8/2020). (TRIBUNJATIM.COM/M TAUFIK)

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.

JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dijatuhkan.

"Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta bahwa pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB.

Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, tapi tidak pernah terwujud.

Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo hanya untuk bertemu dengan idolanya itu.

Baca juga: Kasus Pembakaran Mobil Buat Via Vallen Enggan Muncul di Publik: Gara-gara Kejadian Itu Masih Takut

(Kompas.com/David Oliver Purba)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembakar Mobil Alphard Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Sumber: Kompas.com
Tags:
Mobil Via Vallen DibakarVia VallenSidoarjo
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved