Terkini Daerah
Update Kasus Pembakaran Mobil Alphard Via Valen, Pelaku Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhi vonis kepada terdakwa Pije dengan hukuman 6 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembakaran mobil Alphard milik penyanyi Via Vallen memasuki babak baru.
Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhi vonis kepada terdakwa Pije dengan hukuman 6 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjutak di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Ada Rekaman Mobil Alphard Dibakar dalam Video Klip Terbarunya, Via Vallen: Itu Bukan Settingan
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun."
"Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujarnya ketika membacakan amar putusan, dikutip dari Antara.
"Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Dameria menambahkan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun.
Majelis menilai vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak Via Vallen sebesar Rp1,06 miliar dan tidak bersikap sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya.
JPU Kejari Sidoarjo menerima vonis yang dijatuhkan.
"Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Atas vonis tersebut, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.
Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta bahwa pembakaran mobil milik penyanyi Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020, sekitar pukul 03.20 WIB.
Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wow/foto/bank/originals/pelaku-pembakaran-mobil-pedangdut-via-vallen.jpg)