Terkini Daerah
4 Fakta Suami di Aceh Aniaya Istri hingga Tewas, Berawal saat Ajakan Hubungan Badan Ditolak Korban
Seorang pria di Kabupaten Aceh Singkil tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia. Ini fakta selengkapnya.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh tega menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Dikutip dari Serambinews, Kamis (28/1/2021) pria itu diketahui berinisial TM, sementara sang istri berinisial SM.
Aksi tersebut diketahui terjadi pada awal Desember 2020.

Baca juga: Sebut Kapolri Listyo Warga NU Cabang Nasrani, Said Aqil Siradj: Beliau Sangat Hormat dengan Ulama
Sang istri seketika tewas setelah mendapat serangan dari suaminya.
TM menyerang istrinya menggunakan parang sepanjang setengah meter.
Berikut fakta selengkapnya:
1. Kronologi kejadian
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto STrK, Rabu (27/1/2021) membeberkan kronologis kejadian itu.
Peristiwa itu berawal pada 3 Desember 2020 malam.
Saat itu, tersangka TM mengajak korban berhubungan suami istri.
Namun berdasarkan keterangan tersangka, korban menolak ajakan itu.
Disebutkan bahwa penolakan hubungan suami isri itu sudah beberapa kali terjadi.
Hingga kemudian pada 4 Desember 2020 pukul 13.30 WIB terjadi peristiwa tragis itu.
Ketika itu korban ke luar rumah untuk mandi di sumur yang berjarak sekitar 100 meter.
Kemudian korban berpapasan dengan tersangka TM.
Tak lama korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.
Baca juga: Di Mata Najwa, Penyintas Covid Cerita Terlantar hingga Tidur di Teras Puskesmas: Di Dalam Kosong
2. Pelaku ambil senjata
Sebelum korban tiba di rumah, tersangka mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.
Saat korban berjarak sekira lima meter dari rumah, tersangka langsung menyerang korban.
Tersangka menganyunkan senjata tajam itu ke bagian kepala korban.
Tak hanya itu, tersangka juga menyabetkan parang ke bagian tubuh korban.
Seketika korban tak berdaya bersimbah darah.
Baca juga: Tak Bisa untuk Semua Masyarakat, Berikut Kriteria Orang yang Bisa Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19
3. Pelaku ditangkap
Kejadian itu lantas diketahui warga.
Tersangka pun akhirnya dibawa ke Polsek Danau Paris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Motif pelaku
Selain kerap ditolak berhubungan suami istri, tersangka juga mengaku cemburu pada istri.
Bahkan tersangka curiga istri berselingkuh
Diduga kedua hal itu yang membuat tersangka habisi nyawa istrinya.
"Motifnya tersangka cemburu," kata Iptu Noca.
Namun saat ponsel berada di dekat tersangka, korban tidak mengangkat.
"Dari hal itu tersangka meyakini, bahwa akibat perselingkuhan istrinya tidak mau lagi diajak hubungan badan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ajakan Bercinta Ditolak, Suami Kalap Pergoki Istri Terima Telepon Tengah Malam : Dia Serong !