Terkini Daerah
Pengakuan Suami yang Dibantu Istri untuk Rudapaksa Teman, Sebut Korban adalah Selingkuhannya
Seorang istri berinisial YN dan suaminya, AF, diringkus polisi lantaran merudapaksa wanita berinisial S.
Editor: Mohamad Yoenus
“Pemerkosaan terhadap S ini dilakukan sudah dua kali. Terakhir kali terjadi pada 11 Desember 2020,” tutur Chairul, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Diketahui korban S merupakan rekan kerja AF di salah satu toko di Bukittinggi.
Chairul juga mengatakan bahwa AF sering menggoda dan melakukan pelecehan terhadap korban saat sedang bekerja.
Baca juga: Cekik Leher Siswi SMP di Depan Ibu, Pria Ini Ketahuan Rudapaksa Korban saat Cari Sinyal di Hutan
Baca juga: Cari Sinyal untuk Belajar Daring, Siswi 15 Tahun Dirudapaksa di Hutan, Terbongkar saat Dipergoki Ibu
“Bahkan, AF juga melakukan pelecehan terhadap S saat di toko tempat mereka bekerja,” jelasnya.
Tindakan AF ternyata tidak dilakukannya sendirian, melainkan bersama istrinya, N.
AF memaksa N untuk membantunya dan mengancam akan menceraikan N jika menolak.
“Jadi, jika N tidak mau menjemput, maka akan diceraikan. Makanya si N ini mau saja,” paparnya.
Mau tak mau, N pun terpaksa membantu tindakan bejad suaminya. Ia bertugas menjemput S di tokonya.
“N menjemput korban ke toko tempatnya bekerja. Kemudian, menyuruh korban untuk melayani suaminya. Korban saat itu diancam oleh N,” kata Chairul.
AF dan N sudah ditangkap pada hari Sabtu (23/1/2021).
Pihak kepolisian sedang melakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan keduanya, pasangan suami istri ini terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan pencabulan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengakuan Pelaku yang Memperkosa Wanita Dibantu Istrinya di Sumatera Barat, dan KompasTV dengan judul "Takut Dicerai, Istri Terpaksa Bantu Suami Perkosa Perempuan"