Breaking News:

Terkini Daerah

6 Fakta Kakek di Lampung Selatan Rudapaksa Anak Tetangga, Terbongkar setelah Video Asusila Tersebar

Seorang kakek di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, merudapaksa NH (17) anak tetangganya yang masih di bawah umur. Ini fakta selengkapnya.

Editor: Mohamad Yoenus
Dok Polsek Jati Agung via Tribun Lampung
An (54) diperiksa di Mapolsek Jati Agung, Lampung Selatan karena dilaporkan telah merudapaksa anak di bawah umur. 

Kapolsek Jati Agung Iptu Mayer menyatakan, atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sesuai dengan ketentuan bunyi pasal yang dilanggar oleh tersangka, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolsek, Rabu (27/1/2021).

Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban saat perbuatan asusila direkam pelaku.

"Dari tangan tersangka, ikut diamankan satu potong handuk warna kuning dan satu unit HP Realme yang berisi video saat tersangka menyetubuhi korban," kata Kapolsek. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kakek Cabul di Jati Agung Dijerat Pasal Berlapis

Sumber: Tribun Lampung
Tags:
rudapaksaKakekVideo asusilaLampungTetangga
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved