Terkini Nasional
Tak Perlu ke Klinik, Begini Cara Tes Psikologi untuk Syarat Mengurus SIM via Aplikasi
Dengan mengakses aplikasi ini, tes bisa dilakukan secara daring dari mana pun.
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jawa Timur tak perlu lagi repot saat hendak mengurus syarat tes psikologi.
Surat keterangan hasil tes psikologi bisa didapat tanpa harus datang ke klinik.
Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan vendor penyedia layanan tes psikologi daring "Mentalku" bagi calon pengurus SIM baru atau warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Baca juga: Pemohon Baru dan Perpanjangan SIM Wajib Lampirkan Surat Lulus Uji Psikologi, Berlaku 4 Januari 2021
Baca juga: Ketentuan Masa Berlaku SIM Tak Lagi Sesuai dengan Tanggal Kelahiran Pemilik, Simak Penjelasannya
"Ini inovasi pelayanan agar calon pembuat SIM tidak harus bertatap muka untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes psikologi di tengah pandemi Covid-19," katanya saat peluncuran aplikasi Mentalku di Surabaya, Selasa (26/1/2021).
Dengan mengakses aplikasi ini, tes bisa dilakukan secara daring dari mana pun.
Hasil tes bisa diambil di gerai yang berada di sekitar kantor pengurusan SIM untuk dibawa sebagai syarat administrasi pengajuan pembuatan SIM.
"Ke depan kami akan terus kembangkan layanan online pembuatan SIM. Kalau bisa syarat keterangan sehat nanti bisa diakses melalui aplikasi," ujarnya.
Surat keterangan hasil tes psikologi kata dia adalah salah satu syarat penting untuk pembuatan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM sesuai Peraturan Kapolri Nomor 36-37 tahun 2009.
Regulasi tersebut memberi syarat calon pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani.
Chairman PT Musa Perkasa Berjaya Konsultan Psikologi Mohsen Saleh Al Badegel mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan lembaga psikologi profesional dan terakreditasi dalam menyediakan layanan tes psikologi tersebut.
"Intinya kita mempermudah masyarakat untuk melakukan tes psikologi tanpa harus bertatap muka, dan sesuai dengan perkembangan era digital," ujarnya.
Selain memberikan surat keterangan untuk layanan SIM, pihaknya juga menyediakan layanan tes psikologi untuk keperluan lainnya seperti konseling hingga penilaian karyawan perusahaan swasta.
Baca juga: Mulai 5 Februari 2021 Stasiun Gambir dan Yogyakarta akan Sediakan Layanan Tes GeNose
Baca juga: Penampakan Erupsi Terkini Gunung Merapi, Terpantau Luncuran Awan Panas
Bagaimana cara menggunakannya?
Direktur Mentalku Nugroho Tirto Sampurno menjelaskan cara memanfaatkan aplikasi Mentalku.
Pertama, unduh aplikasi Mentalku di playstore. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran dengan nomor telepon.
Setelah berhasil login, pengakses wajib mengisi biodata termasuk verifikasi wajah di menu face recognition.
Setelah semua informasi terisi, kembali ke menu utama dan masuk ke tes psikologi SIM.
Pastikan pengakses membaca tata cara tes dan mulai melakukan tes dengan menjawab pertanyaan dengan jujur sesuai dengan waktu yang ditentukan.
"Setelah selesai menjalani tes, pengakses akan mendapat QR code yang akan ditunjukkan kepada petugas di gerai Mentalku di lokasi kantor Satpas pembuatan SIM," terangnya.
Hasil tes akan diberikan di gerai Mentalku yang sudah tersedia di sekitar lokasi pelayanan SIM di Jawa Timur.
Biaya yang dikenakan sebesar Rp 50.000 untuk seorang pemohon dan Rp 75.000 untuk dua orang pemohon SIM jika tesnya dinyatakan lulus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tes Psikologi untuk Syarat Mengurus SIM Bisa via Aplikasi, Begini Caranya