Cerita Selebriti
Seleb TikTok Viens Boy Diduga Langgar Undang Undang Kekarantinaan, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara
Seleb TikTok asal Kota Solo, Viens Boys, terancam satu tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Diketahui, Viens Boys berasal dari Jawa Tengah.
Seorang anggotanya, Raihan, mengatakan Viens Boys bisa disebut sebagai perwakilan suku Jawa.
Karena menurutnya selama ini cenderung lebih banyak orang Jawa Barat yang terkenal.
"Background-nya kita itu sebagai representatif dari suku Jawa."
"Kan dikit nih yang, misalnya punya nama, tapi kebanyakan 'kan orang sini, Jawa Barat," ujar Raihan.
Baca juga: Pacar Baru Dipo Latief Punya Pulau, Nikita Mirzani: Dosa Tahu, Sudah 47 Tahun Mau Ngapain Lagi Lo?
Ia pun menyamakan Viens Boys seperti Bayu Skak, yang dikenal karena menunjukkan budaya dan keaslian daerahnya.
"Kita mau angkat (Jawa Tengah) nih, kita bisa dibilang kaya Bayu Skak," imbuh dia.
Saat ditanya karena apa mereka bisa viral, Viens Boys mengatakan mereka terkenal karena menunjukkan budaya Jawa, lebih tepatnya bahasa, lewat TikTok.
Mereka mengaku membuat ulang adegan viral berbahasa Inggris, menggunakan bahasa Jawa.
"Di TikTok kebanyakan dari luar negeri pakai bahasa Inggris, nah kita remake pake bahasa Jawa," ujar Syahrul.
"Contohnya kaya aku nih, kaya aku mau kenalan sama cewek, 'Mbak angsal kenalan? Namine sinten? Nami kula Sahrul'. Gitu," imbuh dia.
Nantinya, ujar dia, adegan tersebut bisa digunakan pengguna TikTok lain untuk berduet.
Soal nama, Viens Boys mengungkapkan nama mereka terinspirasi dari sebuah tempat makan di Kota Solo, tepatnya rumah makan Selat Viens.
Raihan mengatakan mereka kenal dan menjadi dekat karena Selat Viens.
"Kita kenal, kita kumpul, kita deket itu di salah satu tempat makan yang itu, legendaris di Solo," ujarnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhlis Al Alawi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul "Disebut Picu Kerumunan karena Jumpa Fans, Artis TikTok Viens Boys Asal Solo Terancam 1 Tahun Penjara."