Breaking News:

Cerita Selebriti

Seleb TikTok Viens Boy Diduga Langgar Undang Undang Kekarantinaan, Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara

Seleb TikTok asal Kota Solo, Viens Boys, terancam satu tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Instagram @viensboy.ofc
Viens Boy dan Ria Ricis 

TRIBUNWOW.COM - Seleb TikTok asal Kota Solo, Viens Boys, terancam satu tahun penjara jika terbukti melanggar Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasalnya, acara jumpa fans yang digelar Viens Boys di restoran i-Club di Kota Madiun pada Minggu (24/1/2021) mengundang kerumunan.

Viens Boys sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Minggu malam secara maraton.

Baca juga: Buat Atta Halilintar Tersipu, Millen Cyrus Bongkar Curhatan Aurel: Cuma Atta Doang di Hatinya

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin.

"Tadi malam (Minggu) sudah dilakukan pemeriksaan secara maraton, kemudian tadi pagi (Senin) digelarkan."

"Dari hasil gelar, bahwa pelanggaran yang dilakukan itu barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah atau setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," tutur Dewa, dikutip dari JTV Madiun.

Viens Boys
Viens Boys (Instagram @viensboys.ofc)

Seperti diketahui, Kota Madiun saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan jumlah penularan Covid-19 yang semakin meningkat.

Acara jumpa fans yang digelar Viens Boys di i-Club pun dinilai melanggar ketentuan PPKM.

Tak hanya itu, kata Dewa, acara jumpa fans Viens Boys juga dinilai salah satu bentuk pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita tahu pada masa ini sampai dengan hari ini masih berlaku PPKM di Madiun Kota."

"Dengan adanya kegiatan ini, mereka mengumpulkan massa dengan jumlah yang tidak sedikit jumlahnya di restoran, itu sudah salah satu bentuk pelanggaran daripada Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan," tuturnya.

Dewa pun memastikan Viens Boys bisa terancam hukuman satu tahun penjara jika terbukti melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kalau sanksi dari Pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini ancamannya maksimal satu tahun (penjara)," tandas Dewa.

Baca juga: Desak Rizky Billar Segera Nikahi Lesti Kejora, Vanessa Angel: Gue Saja yang Bobrok Dinikahin Juga

Kronologi Viens Boys Diperiksa

Pada Minggu (24/1/2021), Viens Boys diketahui menggelar jumpa fans di sebuah restoran di Kota Madiun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
TikTokViens BoyUndang UndangMadiunkerumunanSolo
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved