Tekini Daerah
Pejabat Dinkes Sulawesi Tenggara Terjerat Dugaan Kasus Suap, Dijanjikan Mahar 10% dari Proyek
AH, seorang dokter dan pejabat Dinas Kesehatan Sultra diciduk Kejati Sultra karena diduga menerima suap pengadaan alat kesehatan, Senin (25/01/2021).
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM – Seorang dokter sekaligus pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dua orang dari perusahaan alat kesehatan ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Senin (25/01/2021).
Ketiga orang tersebut adalah AH yang merupakan seorang dokter, kemudian TGJ selaku Direktur PT Genecraft Labs, dan IA sebagai Technical Sales PT Genecraft Labs.
Ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena tersandung kasus suap pengadaan alat kesehatan seperti PCR Covid-19, reagen, dan bahan medis habis pakai.

Baca juga: Status Karni Ilyas dan Gories Mere dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo
Baca juga: Gadis 15 Tahun Dijual ke Pria Hidung Belang oleh Mahasiswa, Tarif Capai Rp 2 Juta Sekali Kencan
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kejati Sultra menduga PT Genecraft Labs menjanjikan 10 persen dari nilai proyek apabila terpilih sebagai penyedia alat kesehatan.
Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya bukti berupa uang suap sebesar Rp 431 juta, ponsel, laptop, dan bukti percakapan dua orang swasta.
AH diduga menerima suap Rp 431 juta dari pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa ketiganya tidak bisa menghindar dari dugaan penyuapan.
"Mereka mengakui semua perbuatannya dan tak dapat mengelak lagi, termasuk dua tersangka yang kita amankan di Jakarta," kata Saiful.
Baca juga: Hari Ini Presiden Jokowi akan Suntik Vaksin Covid-19 Kedua, Pukul 09.40 WIB
Baca juga: Daftar Orang yang Tak Bisa Menerima Vaksin Covid-19 Sinovac, Termasuk Penderita Penyakit Ini
Kemudian, awal mula kasus ini terungkap saat Kejati Sultra menerima laporan dari masyarakat.
Pemeriksaan langsung dilakukan, lalu ditemukan bukti transfer uang yang masuk ke pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dari Jakarta.
Mengetahui penemuan ini Bidang Pinsus langsung mengambil alih untuk melakukan tindakan selanjutnya.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada bidang intelijen, kemudian hari Kamis dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta berupa uang suap kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra."
"Maka hari itu juga ditindaklanjuti ke bidang pidsus, Kamis sore karena sesuai protap dilakukan penyelidikan," ungkap Saiful di Kantor Kejati Sultra.
Kejati Sultra juga telah memeriksa 10 saksi sebelum menetapkan AH dan dua orang dari PT Genecraft Labs sebagai tersangka.
Saat ini, kasus suap alat kesehatan di Sultra ini statusnya sudah naik ke tingkat penyidikan.