Breaking News:

Terkini Nasional

Status Karni Ilyas dan Gories Mere dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo

102 orang telah diperiksa oleh Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun.

Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase Channel YouTube Indonesia Lawyers Club/Tribunnews.com
Karni Ilyas (kiri) - Gories Mere (kanan). Terbaru, 102 orang telah diperiksa oleh Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun. 

TRIBUNWOW.COM - 102 orang telah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dugaan korupsi tersebut berupa pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun.

Dari 102 orang itu, termasuk juga mantan staf khusus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik."

"Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklaster kan sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).

Baca juga: Ditolak 10 Rumah Sakit Covid-19, Warga Depok Akhirnya Meninggal di Taksi Online, Ini Faktanya

Namun lanjut Yulianto, nanti berkas perkaranya tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.

"Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum," kata Yulianto.

Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.

"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik.

Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.

Baca juga: Peringatan Dini BMKG Hari Ini Minggu 17 Januari 2021: Laut Sulawesi Waspada Gelombang Tinggi

Baca juga: Gita Tewas Tertimpa Bangunan saat Gempa Susulan, Sudah Selamat tapi Kembali ke Rumah untuk Ambil HP

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Karni IlyasGories MereLabuan BajoNusa Tenggara Timur (NTT)Joko WidodoJokowi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved