Terkini Nasional
Status Karni Ilyas dan Gories Mere dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 Triliun di Labuan Bajo
102 orang telah diperiksa oleh Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun.
Editor: Atri Wahyu Mukti
Kolase Channel YouTube Indonesia Lawyers Club/Tribunnews.com
Karni Ilyas (kiri) - Gories Mere (kanan). Terbaru, 102 orang telah diperiksa oleh Kejati NTT dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun.
Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).
Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.
Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan. (Kompas.com/Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kajati NTT Ungkap Status Gories Mere dan Karni Ilyas dalam Kasus Dugaan Korupsi Tanah Rp 3 T di Labuan Bajo"