Breaking News:

Terkini Daerah

Terungkap Fakta Guru Privat Culik Muridnya, Latar Belakang Korban Anak Piatu dan Anggap Pelaku Ibu

Pelaku penculikan anak yang berprofesi sebagai guru privat berinisial SA (24) berhasil diamankan di Medan pada Sabtu (23/1/2021).

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
Tampak pelaku yang merupakan seorang guru privat berinisial SA mengenakan baju tahanan setelah ditangkap lantaran melalukan penculikan terhadap seorang anak berusia 9 tahun, Senin (25/1/2021). 

Namun selang beberapa jam, orangtua KJV mulai khawatir karena tidak ada kabar.

"Kemudian pelaku pada saat kejadian sempat meminta izin kepada orang tua korban untuk diajak berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan di Kepatihan, Kota Bandung," jelas Adanan.

"Namun sampai 2-4 jam, pelaku yang meminta izin ini bersama korban tidak kembali lagi. Orangtua korban merasa khawatir," ungkap dia.

Baca juga: Fakta 2 Bocah Ditemukan Lemas di Pinggir Jalan Diduga Diculik, Korban dan Pelaku Sudah Saling Kenal

Orangtua KJV sempat berupaya menghubungi pelaku dan orangtua pelaku.

Namun tidak ada jawaban, hingga dipastikan anaknya telah diculik.

Pihak orangtua lalu melaporkan kehilangan anaknya pada 16 Desember 2020.

Penangkapan SA

Dikutip dari Kompas.com, jejak SA terendus sampai di Kota Medan.

Setelah mendapat laporan, kepolisian Medan menangkap penculik anak tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, didapati bahwa pelaku ada di Medan dan dilakukan pengejaran koordinasi dengan polisi setempat, akhirnya kita menangkap pelaku di Medan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Senin.

Ia membenarkan fakta SA berpura-pura mengajak KJV pergi sebelum akhirnya diculik.

KJV yang sudah lama mengenal guru privatnya ini mengiyakan ajakan tersebut.

"Pelaku ini seolah mengajak anak tersebut untuk memberi paket kepada ayahnya kemudian dengan janji selama dua jam, namun akhirnya pergi tidak ada kejelasan," papar Ulung.

"Korban dan pelaku ini sudah kenal, sehingga anaknya mau dibawa," terangnya.

Akibat perbuatannya, SA terancam dijerat Pasal 330 atau 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Halaman
123
Tags:
GuruKasus PenculikanPenculikan anakBandungJawa BaratMedan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved