Breaking News:

Terkini Daerah

Kata Kadisdik Padang soal Aturan Wajib Berjilbab Siswi Muslim Dipertahankan: Biar Tak Digigit Nyamuk

Aturan wajib berjilbab bagi siswi di sekolah negeri akan dipertahankan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat.

Editor: Lailatun Niqmah
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi siswi SMKN 2 Padang non muslim diharuskan menggunakan jilbab. Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat, akan tetap mempertahankan aturan wajib berjilbab bagi siswi muslim di sekolah negeri. 

TRIBUNWOW.COM - Aturan wajib berjilbab bagi siswi di sekolah negeri akan dipertahankan oleh Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat.

Meski demikian, aturan tersebut hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim.

Sementara bagi siswi non-muslim diharuskan untuk memakai seragam sesuai dengan norma sopan santun.

Baca juga: Debat Komnas HAM, Eks Walkot Padang soal Aturan Siswi Berjilbab: Anak Umur Puber Harus Dikungkung

"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku."

"Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Menurutnya, alasan mempertahankan aturan berjilbab bagi siswi sekolah yang beragama muslim karena dinilai banyak manfaatnya.

Salah satunya dapat terhindar dari gigitan nyamuk.

"Minimal dengan menggunakan hijab, siswi tersebut tidak digigit nyamuklah. Itu salah satu manfaatnya."

"Sebenarnya sangat banyak manfaat bagi siswi menggunakan hijab," kata dia.

Untuk memaksimalkan aturan tersebut berjalan dengan baik, setiap orangtua siswi akan diminta persetujuannya saat awal masuk sekolah.

Baca juga: Kasus Aturan Jilbab di SMKN 2 Padang, MUI Beri Kecaman: Yang Diskriminatif Melarang Keyakinannya

Sehingga, jika di kemudian hari siswi tersebut tidak menjalankan aturan itu dapat dikenai sanksi sesuai kebijakan sekolah masing-masing.

"Itu jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah masing-masing," kata Habibul.

Seperti diketahui, polemik terkait aturan penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri Kota Padang sebelumnya mencuat dan menjadi perhatian publik.

Pasalnya, aturan itu juga diwajibkan bagi siswi yang beragama non-muslim.

Setelah salah satu orangtua siswi yang beragama non-muslim melakukan protes, pihak sekolah menganulir aturannya dan mengaku minta maaf. (Kontributor Padang, Rahmadhani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk"

Sumber: Kompas.com
Tags:
JilbabSMKN 2 PadangPadang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved