Breaking News:

Terkini Daerah

Kasus Aturan Jilbab di SMKN 2 Padang, MUI Beri Kecaman: Yang Diskriminatif Melarang Keyakinannya

Ketua MUI Cholil Nafis menyampaikan pandangannya tentang kasus pemaksaan siswi sekolah negeri mengenakan jilbab atau kerudung meskipun non-Muslim.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Lailatun Niqmah
Tribunnews.com
Ketua MUI KH Cholil Nafis. Terbaru, Cholil Nafis menyampaikan pandangannya tentang kasus pemaksaan siswi sekolah negeri mengenakan jilbab atau kerudung meskipun non-Muslim, Minggu (24/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyampaikan pandangannya, tentang kasus pemaksaan siswi sekolah negeri mengenakan jilbab atau kerudung meskipun tidak beragama Islam.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Minggu (24/1/2021).

Sebelumnya seorang ayah yang memprotes putrinya dipaksa mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat meskipun tidak menganut agama Islam.

Ilustrasi siswi SMKN 2 Padang non muslim diharuskan menggunakan jilbab.
Ilustrasi siswi SMKN 2 Padang non muslim diharuskan menggunakan jilbab. (Istimewa via Tribunnews.com)

Baca juga: Fakta soal Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Ternyata Aturan sejak 2005 yang Baru Diprotes Sekarang

Kasus tersebut menuai sorotan di media sosial, termasuk pihak MUI.

"Yang dikhawatirkan itu adalah melarang keyakinannya orang. Sementara di Sumatera Barat itu memerintah keyakinannya orang, jadi tidak seimbang," kata Cholil Nafis.

Cholil menilai aturan di sekolah merupakan bagian dari pendidikan, termasuk yang berbasis agama.

"Yang dikhawatirkan tadi 'pendidikan tidak boleh dipaksa'. Kalau tidak dipaksa pendidikan, enggak akan ada pendidikan," singgung dia.

"Sudah tidak demokratis, enggak bisa masuk. Oleh karena itu menurut saya begini, di Sumatera Barat itu benar selama dia memerintahkan kepada yang Muslim," ungkapnya.

Meskipun begitu, ia menegaskan tidak boleh memaksakan aturan mengenakan jilbab ke siswi non-Muslim.

Ia menilai ada kesalahan dalam pemahaman para guru terkait aturan tersebut.

Ulama tersebut memberi contoh di daerah lain yang mayoritas beragama bukan-Muslim juga tidak melarang umat Islam mengenakan jilbab atau melarang ibadah.

Baca juga: Heboh Aturan Jilbab di Sekolah Negeri, Komnas HAM Mengaku Khawatir: Hak Tidak Boleh Dipaksa

"Tetapi tidak boleh juga kita melarang orang pakaiannya sebagaimana orang yang di adat sana," tegas pendakwah 45 tahun ini.

"Yang terjadi di Sumatera Barat tidak perlu diperdebatkan selama tidak melarang orang untuk berpakaian sebagaimana keyakinannya," tambah Cholil.

Di luar itu, ia beranggapan aturan penggunaan jilbab bagi siswi Muslim memang perlu untuk melatih kesadaran diri saat dewasa.

Meskipun demikian, Cholil menegaskan memaksakan jilbab wajib bagi masyarakat non-Islam adalah hal yang salah.

Halaman
12
Tags:
Majelis Ulama Indonesia (MUI)JilbabSMKN 2 PadangPadangCholil Nafis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved