Terkini Nasional
Anggap Aturan Jilbab bagi Siswi Non-muslim Masalah Kecil, Eks Walikota Padang: Mereka Merdeka
Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar menganggap kontroversi penggunaan jilbab bagi siswi non-muslim bukanlah suatu masalah.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar menganggap kontroversi penggunaan jilbab bagi siswi non-muslim bukanlah suatu masalah.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube metrotvnews, Senin (25/1/2021).
Fauzi Bahar mengatakan, selama ini tak pernah memaksa siswi di Kota Padang untuk berjilbab.

Baca juga: Komentar Eks Walkot Padang soal Kewajiban Pemakaian Jilbab bagi Siswi Non-muslim: Ini Kasus Kecil
Baca juga: Buka Suara soal Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Islam, Eks Walkot Padang: Dari Dulu Tak Ada yang Protes
Namun, menurut dia, para siswi non-muslim sudah menyusaikan diri.
"Sebetulnya mereka merdeka, tapi justru mereka yang menyesuaikan dulu-dulunya," ujar Fauzi.
"Selama ini belum pernah ada, malah kita damai-damai aja."
Fauzi mengatakan, kontroversi penggunaan jilbab bagi siswi non-muslim ini hanyalah sebuah miskomunikasi.
Ia pun membantah ada 46 siswi non-muslim SMK Negeri 2 Padang yang memprotes aturan pemakaian jilbab.
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Kewajiban Berjilbab di SMKN 2 Padang Bentuk Intoleransi: Tidak akan Mentolerir
Baca juga: Fakta soal Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Ternyata Aturan sejak 2005 yang Baru Diprotes Sekarang
"Ini hanya miskomunikasi dari wakil kepala sekolah dengan seorang wali murid," ucap Fauzi.
"Dari 46 yang mereka klaim itu juga tidak benar."
"46 yang semua Nasrani mengklaim tidak mau berbusana muslim, itu juga bohong."
"Hanya sebagian kecil, hanya satu ini saja karena ini sampai ke pengacara, ini sangat tidak bagus," sambungnya.
Sebagai mantan wali kota, Fauzi mengaku tahu betul kehidupan antar agama di Padang sangat baik.
Karena itu, ia kembali menegaskan permasalahan pemakaian jilbab ini muncul karena kesalahpahaman.
"Karena hubungan Islam dan Kristen di Kota Padang bagus sekali," tutur Fauzi.
"Ini hanya miskomunikasi orangtua murid dan wakil kepala sekolah."
"Kalau 46 itu dikatakan memprotes itu bohong, selama ini enggak ada."
Lantas, Fauzi menyebut hubungan antar suku di Padang berjalan sangat baik.
Karena itu, ia menganggap kontroversi pemakaian jilbab bagi siswi non-muslim hanyalah masalah kecil.
"Hubungan antara orang Nias, orang Batak, orang Mentawai, dengan umat Islam di Kota Padang sangat bagus."
"Termasuk saat gempa di Padang 2009 semua gereja runtuh, kita semua mengusahakan semua agar bisa beribadah."
"Ini bukan kasus, ini hanya permasalahan kecil," tukasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.10:
Komentar Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buka suara soal kewajiban memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Dilansir TribunWow.com, Nadiem Makariem menyebut peraturan tersebut sebagai bentuk intoleransi dalam beragama.
Oleh karenanya, dengan tegas, Nadiem Makariem mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhada pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi
Baca juga: Minta Maaf soal Aturan Berjilbab, SMKN 2 Padang Pastikan Siswi yang Bersangkutan Tetap Bersekolah
Kepastian itu disampaikan Nadiem Makariem dalam unggahan akun Instagram pribadinya, @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021) via YouTube KompasTV.
Dalam kesempatan itu, Nadiem Makariem mulanya menekankan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaaan Pasal 3 Ayat 4 Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.
"Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk mejalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujar Nadiem Makarim.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah," jelasnya.
"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik."
Nadiem menyebut bahwa adanya keharusan bagi siswi untuk memakai jilbab, termasuk kepada siswi non muslim merupakan bentuk dari intoleransi dan harus ditindak tegas.
Dirinya menambahkan hal tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan juga nilai-nilai Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan," kata Nadiem Makarim.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegasnya.
Baca juga: Viral Orangtua Murid Berdebat dengan SMK 2 Padang soal Jilbab, sang Ayah: Anak Saya Non-muslim
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.
"Selanjutnya saya meminta kepada pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," pungkasnya. (TribunWow.com)