Terkii Daerah
Fakta Baru Pembunuhan Teman Kencan Sejenis di Grobogan: Pelaku Kelainan Seksual tapi Pernah Menikah
Pria berinisial JK (26) asal Desa Terksi, Kecamatan Klambu, Grobogan, Jawa Tengah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap IA (19).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Pria berinisial JK (26) asal Desa Terksi, Kecamatan Klambu, Grobogan, Jawa Tengah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap IA (19).
IA, pria Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan itu tidak lain merupakan teman kencan sejenis dari JK.
Motif dari kasus pembunuhan tersebut adalah lantaran IA yang berstatus sebagai pelanggan tidak membayar uang kencan kepada JK seperti yang sudah dijanjikan di awal, yakni sebesar Rp 100 ribu.
Hal itu membuat JK merasa emosi lantaran ditipu oleh IA.
Baca juga: Kesaksian Warga Dengar Teriakan Korban Pembunuhan Teman Kencan Sejenis di Grobogan: Ya Allah
Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Cekcok Lalu Nekat Loncat dari Mobil yang Dikendarai Suami
Dirinya pun tidak segan untuk membunuh IA dengan cara menusuk leher korban hingga tewas.
Penusukan itu dilakukan tepat setelah selesai melakukan hubungan badan di rumahnya, Jumat (22/1/2021).
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (24/1/2021), Tim Satreskrim Polres Grobogan sudah melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Dan rupanya, pelaku JK bukan hanya sekali melakukan kencan sesama jenis.
Menurut Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard, JK dapat disimpulkan memang mengalami kelainan seksual.
Meski begitu dikatakan Jury, JK sudah pernah menikah secara normal atau menikah dengan lawan jenis.
Namun pernikahannya itu disebut sudah kandas.
Terkait alasan perceraiannya, Jury belum bisa memastikan apakah ada kaitannya dengan aktivitas seksual menyimpang JK belakangan ini atau tidak.
Selain itu Jury menambahkan juga belum bisa memastikan apakah justru kelainan JK sebagai akibat dari perceraiannya itu.
"Pelaku sudah pernah menikah dan mantan istrinya di Jakarta," ujar Jury.
"Apakah perilaku seksualnya yang menyimpang yang membuat keduanya bercerai, kami belum mendalami," sambungnya.
Baca juga: Buntuti Pakai Motor, Pria di Riau Bunuh Teman Kos karena Disebut Ganteng, Polisi: Pelaku Tersinggung
Akibat perceraian itu, JK akhirnya tinggal sendiri di rumahnya.
Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan untuk mendatangkan teman kencan laki-laki yang juga memiliki kelainan yang sama.
Termasuk yang dilakukan kepada IA yang akhirnya dibunuh.
"Pelaku rumahnya memang sepi karena tinggal sendirian," kata Jury.
Lebih lanjut, Jury menerangkan bahwa JK selama ini tidak memiliki pekerjaan lain selain menawarkan diri kepada pria lain.
Selain mendapatkan uang, JK disebut mengaku bisa mendapatkan hasrat seksualnya.
"Pengakuan pelaku ia sudah sering berhubungan dengan sesama jenis untuk mendapatkan sejumlah uang. Istilahnya ia menjual diri, tidak gratis," ungkap Jury.
Sementara itu berdasarkan informasi dari tentangga JK mengaku tidak menyangka bahwa yang bersangkutan memiliki kelainan seksual.
Dirinya mengaku hanya mengetahui aktivitas di rumah JK yang diakui selalu ramai untuk mabuk-mabukkan bersama teman-temannya.
"Hampir tiap hari rumahnya dipakai mabuk-mabukan. Cuma kami tidak tahu jika pelaku penyuka sesama jenis karena pernah menikah," kata Purwanto (27), tetangga pelaku, warga Desa Terkesi, Kecamatan Klambu.
Baca juga: Cekik Leher Siswi SMP di Depan Ibu, Pria Ini Ketahuan Rudapaksa Korban saat Cari Sinyal di Hutan
Kesaksian Warga Dengar Teriakan Korban
Jury mengatakan pada saat kejadian pembunuhan, ada tetangga yang mendengar ada teriakan dari rumah JK.
Karena merasa curiga, saksi tersebut juga sempat mendekat ke rumah JK dan melihat apa yang terjaadi di dalamnya.
Mengetahui pembunuhan yang dilakukan oleh JK, saksi merasa ketakutan dan langsung lari kembali ke rumahnya.
"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku 'Ya Allah... Ya Allah...," kata Jury saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Setelah membunuh IA, dikatakan Jury, pelaku kemudian berusaha untuk menghilangkan jejak pembuhannya.
Pelaku menyeret mayat korban yang sebelumnya sudah dibungkus dengan kain sprei.
Mayat IA diseret dan dibuang ke wilayah perkebunan yang tidak jauh dari rumahnya.
Aksi dari JK rupanya diketahui oleh beberapa warga sekitar.
Mereka lantas melaporkan kejadian itu ke perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Polsek Klambu.
Menurut Jury berdasarkan keterangan dari warga, JK mencoba melarikan diri setelah membunuh dan membuang mayat IA.
Pergi menggunakan motornya, JK disebut berencana untuk bersembunyi di rumah salah satu temannya di Desa Tekesi.
"Korban kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Pembunuh Teman Kencan Sesama Jenis di Grobogan Jual Diri di Media Sosial dan Pernah Menikah