Breaking News:

Terkini Daerah

Debat Komnas HAM, Eks Walkot Padang soal Aturan Siswi Berjilbab: Anak Umur Puber Harus Dikungkung

Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar menanggapi hebohnya kasus siswi non-Islam diwajibkan mengenakan jilbab di sekolah negeri.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi siswi SMKN 2 Padang non muslim diharuskan menggunakan jilbab. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar menanggapi hebohnya kasus siswi non-Islam diwajibkan mengenakan jilbab di sekolah negeri.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Apa Kabar Indonesia di TvOne, Minggu (24/1/2021).

Sebelumnya orang tua murid memprotes ke pihak SMKN 2 Padang karena putrinya dipaksa mengenakan jilbab meskipun tidak menganut agama Islam.

Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Minggu (24/1/2021).
Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Minggu (24/1/2021). (YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne)

Baca juga: Kasus Aturan Jilbab di SMKN 2 Padang, MUI Beri Kecaman: Yang Diskriminatif Melarang Keyakinannya

Menanggapi hal itu, Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengungkap kekhawatiran akan berimbas ke masyarakat minoritas di daerah lain.

Fauzi Bahar kemudian membalas argumen Beka yang menilai kebijakan sekolah negeri di Padang tersebut adalah diskriminatif.

"Ini Pak Beka baru khawatir, sedangkan (kewajiban mengenakan jilbab) sudah berjalan 15 tahun," ungkap Fauzi Bahar.

Ia menilai Komnas HAM tidak perlu mengkhawatirkan adanya pelanggaran hukum dalam aturan tersebut.

"Kekhawatiran Bapak tidak terbukti. Kalau kita tanam 1.000 pohon lalu matinya 125 batang, itu sukses. Apalagi satu dibanding sejuta," katanya memberi contoh.

Fauzi bahkan menyebut kewajiban mengenakan jilbab itu sudah menjadi kearifan lokal dan sebelumnya tidak pernah ditolak.

"Jadi Bapak enggak ngerti tentang bagaimana ini kearifan lokal. Bahwa ini adalah kearifan lokal dan orang tua murid semua mau, tidak ada yang keberatan," ungkit Fauzi.

Baca juga: Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi

Selain itu, Fauzi beralasan murid-murid yang diwajibkan mengenakan jilbab itu sedang dalam masa pubertas atau masih remaja.

Maka dari itu ia menilai kewajiban menggunakan jilbab adalah hal yang wajar saja.

"Anak-anak yang kita (wajibkan) itu adalah anak-anak yang puber, anak umur katakanlah 15 sampai 18 tahun," singgung Fauzi.

"Itu 'kan puber, harus dikungkung, Pak," ucapnya kepada Komisioner Komnas HAM Beka Ulung.

Fauzi kembali menegaskan tidak pernah ada yang memaksakan kebijakan tersebut, apalagi bermaksud diskriminatif.

Ia beralasan masyarakat minoritas di Padang seharusnya menyesuaikan diri dengan masyarakat dengan agama mayoritas.

"Diskriminatif bagaimana? Kenapa, karena tidak ada kita paksa satupun. Mereka karena minoritas di Sumatera Barat, mereka menyesuaikan," jelas Fauzi.

"Kalau kopiah itu sempit, jangan kepalanya yang dipahat. Kopiahnya yang menyesuaikan kepalanya. Keliru besar itu kepalanya yang dipahat," tambah dia.

Lihat videonya mulai menit 3.00:

Komnas HAM Mengaku Khawatir: Hak Tidak Boleh Dipaksa

Dalam tayangan yang sama, sebelumnya Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara angkat bicara tentang viral paksaan mengenakan kerudung atau jilbab bagi siswi non-Muslim.

Sebelumnya seorang ayah yang memprotes putrinya dipaksa mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat meskipun tidak menganut agama Islam.

Baca juga: Buka Suara soal Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Islam, Eks Walkot Padang: Dari Dulu Tak Ada yang Protes

Pada akhirnya SMKN 2 Padang meminta maaf kepada ayah dan anak tersebut, tetapi kisahnya sudah telanjur viral di media sosial.

Menanggapi kasus itu, Beka mengingatkan kembali tentang Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Pendidikan Nasional.

"Di situ disebutkan jelas pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai kultural, serta nilai kemajemukan bangsa," papar Beka Ulung Hapsara.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam terkait kasus aturan pemaksaan siswi non-Muslim memakai jilbab.
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam terkait kasus aturan pemaksaan siswi non-Muslim memakai jilbab. (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)

Ia menilai aturan dalam undnag-undang itu sudah cukup jelas menyampaikan maksudnya.

"Artinya apa? Artinya prinsip yang pertama berkeadilan, demokratis, dan tidak diskriminatif," kata Beka.

Ia lalu menyinggung alasan kearifan lokal yang sempat diutarakan beberapa pihak dalam menanggapi kasus ini.

Beka mengaku khawatir diskriminasi serupa akan terjadi di daerah dengan mayoritas beragama tertentu, lalu berimbas kepada masyarakat minoritas.

Baca juga: Komentar Eks Walkot Padang soal Kewajiban Pemakaian Jilbab bagi Siswi Non-muslim: Ini Kasus Kecil

"Kedua, kalau berdasarkan kearifan lokal, saya khawatir kalau kemudian atas dasar itu di daerah lain yang kemudian mayoritas bukan beragama Islam melarang orang menggunakan jilbab," ungkit Beka.

Ia menilai kedua hal ini sama diskriminatifnya.

Selain itu, Beka mengingatkan penggunaan jilbab bagi wanita beragama Islam adalah hak yang datang dari kesadaran pribadi.

Maka dari itu, bagi wanita Muslim sekalipun, tidak boleh memaksakan agar ia menggunakan jilbab.

"Itu kemudian yang saya kita harus kembali lagi. Ketika ngomong jilbab itu adalah hak. Dia tidak boleh dilarang, tidak boleh dipaksakan," tegas Beka.

"Itu datang dari kesadaran pribadi, datang dari pengetahuan dan pemahaman yang bersangkutan tentang kewajiban agama," tandasnya. (TribunWow.com/Brigitta)

Tags:
Komnas HAMPadangSumatera BaratJilbabHijabFauzi BaharBeka Ulung Hapsara
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved