Terkini Nasional
Buka Suara soal Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Islam, Eks Walkot Padang: Dari Dulu Tak Ada yang Protes
Mantan Wali Kota (Walkot) Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar membantah telah memaksa siswi non-muslim memakai jilbab.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Mantan Wali Kota (Walkot) Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar membantah telah memaksa siswi non-muslim memakai jilbab.
Ia menyebut aturan itu hanya berlaku untuk siswa Muslim.
Hal itu diungkapkannya dalam kanal YouTube metrotvnews, Minggu (24/1/2021).
"Ini hanya untuk anak Islam, anak Nasrani karena sedikit rata-rata di sekolah itu menyesuaikan," ucap Fauzi.
"Dari SMA, SD atau SMP."

Baca juga: Bantah Paksa Siswi Non-muslim Pakai Jilbab, Eks Walkot Padang: Ini Kearifan Lokal, Jangan Pukul Rata
Baca juga: Komentar Eks Walkot Padang soal Kewajiban Pemakaian Jilbab bagi Siswi Non-muslim: Ini Kasus Kecil
Fauzi mengatakan, sejak 15 tahun berlaku, aturan ini tak pernah mendapat protes.
Karena itu, ia menyebut siswi non-muslim hanya mengikuti aturan agar tak berbeda dari yang lain.
"Jadi tidak ada penegasan pada anak non-islam," jelas Fauzi.
"Cuma khusus pada anak Islam saja, tapi dari dulu tidak ada yang protes."
"Anak Nasrani rata-rata mengikuti supaya mereka tidak di-bully teman-temannya."
Ia menyebut, besar kemungkinan siswi yang tak memakai jilbab akan dirundung teman-temannya.
Fauzi mengatakan, jika aturan dibatalkan, akan muncul kecemburuan di antara para siswi.
Baca juga: Nadiem Makarim Sebut Kewajiban Berjilbab di SMKN 2 Padang Bentuk Intoleransi: Tidak akan Mentolerir
Baca juga: Fakta soal Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Ternyata Aturan sejak 2005 yang Baru Diprotes Sekarang
"Bayangkanlah ketika ada anak non-islam tidak berbusana muslim, terus rambutnya warna-warni," tuturnya.
"Terus dia pasti di-bully sama teman laki-lakinya."
"Yang kedua, berpengaruh ke yang lain jadi cemburu juga."
"Sebetulnya mereka merdeka, tapi justru mereka yang menyesuaikan dulu-dulunya," sambungnya.
Selama 15 tahun berlaku, baru kali ini aturan tersebut dipermasalahkan.
Fauzi menyebut masalah ini bermula dari miskomunikasi antara wakil kepala sekolah SMK Negerei 2 Padang.
"Selama ini belum pernah ada, malah kita damai-damai aja," ucap Fauzi.
"Ini hanya miskomunikasi antara wakil kepala sekolah dengan seorang wali murid."
"Dari 46 yang diklaim mereka itu tidak benar."
"46 yang semua Nasrani mengklaim untuk tidak berbusana muslim itu bohong," tukasnya.
Simak videonya berikut ini mulai menit ke-6.05:
Komentar Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buka suara soal kewajiban memakai jilbab di SMKN 2 Padang.
Dilansir TribunWow.com, Nadiem Makariem menyebut peraturan tersebut sebagai bentuk intoleransi dalam beragama.
Oleh karenanya, dengan tegas, Nadiem Makariem mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhada pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi
Baca juga: Minta Maaf soal Aturan Berjilbab, SMKN 2 Padang Pastikan Siswi yang Bersangkutan Tetap Bersekolah
Kepastian itu disampaikan Nadiem Makariem dalam unggahan akun Instagram pribadinya, @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021) via YouTube KompasTV.
Dalam kesempatan itu, Nadiem Makariem mulanya menekankan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaaan Pasal 3 Ayat 4 Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.
"Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk mejalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujar Nadiem Makarim.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah," jelasnya.
"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik."
Nadiem menyebut bahwa adanya keharusan bagi siswi untuk memakai jilbab, termasuk kepada siswi non muslim merupakan bentuk dari intoleransi dan harus ditindak tegas.
Dirinya menambahkan hal tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan juga nilai-nilai Pancasila.
"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan," kata Nadiem Makarim.
"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegasnya.
Baca juga: Viral Orangtua Murid Berdebat dengan SMK 2 Padang soal Jilbab, sang Ayah: Anak Saya Non-muslim
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.
Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.
"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.
"Selanjutnya saya meminta kepada pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," pungkasnya. (TribunWow.com)