Terkini Daerah
Nenek 87 Tahun Digugat 3 Anak Kandung karena Masalah Harta Warisan: Durhaka, Mereka Bukan Anakku
HJ Daminah nenek berusia 87 tahun ini digugat oleh 3 anak kandung dan satu cucunya gara-gara masalah warisan.
Editor: Rekarinta Vintoko
SRIPOKU/MAT BODOK
Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin.
Pihak pengadilan tentunya tidak memaksakan memaksakan putusan.
"Kita mencari juga opsi dari kedua belah pihak proses usaha perdamaian apakah ada pihak yang mau memberikan opsi yang lebih baik seperti itu kita menerima kembalikan ke pihak yang lain."
"Tapi dalam proses mediasi ternyata tidak mencapai kesepakatan perdamaian maka dilanjutkan proses sidang kembali kepada pihak untuk melanjutkan ke proses litigasi," bebernya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Digugat 3 Anak Kandung, Nenek 87 Tahun Murka Disebut Makan Uang Haram, Daminah: Dasar Anak Durhaka