Breaking News:

Terkini Daerah

Nenek 87 Tahun Digugat 3 Anak Kandung karena Masalah Harta Warisan: Durhaka, Mereka Bukan Anakku

HJ Daminah nenek berusia 87 tahun ini digugat oleh 3 anak kandung dan satu cucunya gara-gara masalah warisan.

SRIPOKU/MAT BODOK
Hj Daminah sebagai tergugat yang dituntut oleh ketiga anak kandung perempuannya kembali berlanjut di Pengadilan Agama Banyuasin. 

TRIBUNWOW.COM - Kasus anak gugat orangtua kandung di Banyuasin, Sumatera Selatan hingga kini masih terus berlanjut.

Hj Daminah, nenek berusia 87 tahun ini digugat oleh 3 anak kandung dan satu cucunya gara-gara masalah warisan.

Bahkan, HJ Daminah berkali-kali mengikuti sidang sambil duduk di kursi roda di pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.

Baca juga: Viral Jokowi Bagikan Nasi Kotak sebabkan Kerumunan, Refly Harun: Pendukungnya Rusak Citra Presiden

Melihat ibunya yang sudah renta, ketiga anak Hj Daminah tetap bersikeras meminta bagian harta kepada orang tua yang telah terjual.

Masalah ini bermula ketika tanah seluas 12.000 meter persegi yang terdiri dari 3 surat yang terletak di Jalan Mutiara Kelurahan Kedondong Raye, Banyuasin, yang telah terjual ke pihak lain.

Objek inilah yang menjadi rebutan ketiga anaknya yakni, Herawati, Aprilina, Mila Katuarina dan cucu Okta Piansyah.

Sehingga, ketiga anak Hj Daminah pun menggugat ibu kandungnya sendiri ke pengadilan.

Heriyandi SH advokasi dari tergugat satu Hj Daminah mengatakan, sidang mediasi masuk tahap ketiga, namun belum juga ditemukan titik temu.

"Berharap semoga terjadi perdamaian serta hubungan anak dan ibu kandung tetap bar jalan baik," harap Heriyandi didampingi Sutopo SH, dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSumsel.

Baca juga: Viral Video Pasangan Berbuat Mesum di Halte Bus hingga Tak Peduli Diusir Warga, Polisi Buru Pelaku

Setelah sidang selesai, Hj Daminah terlihat tergopoh-gopoh nafasnya.

Daminah yang hanya bisa duduk di kursi roda dan dituntun, dorong oleh Angga cucu Daminah yang sama - sama menjadi tergugat 1 dan 2.

Kemudian, ketika hendak masuk mobil, ibu dan ketiga anak kandungnya terlibat percekcokan sengit.

Sang anak ketiga, Mila berseru menyebut uang yang dimakan sang ibunda adalah uang haram.

"Silakan makan karena duit itu haram tidak berkah," ujar Mila berseru kepada ibu kandungnya.

"Dan kami tunggu di persidangan," tegas Mila lagi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Tags:
NenekAnak Gugat IbuHarta WarisanWarisanKabupaten BanyuasinSumatera Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved