Terkini Nasional
Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkannya via eform.bri.co.id/bpum
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK akan melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.
Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang - Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mencairkannya via eform.bri.co.id/bpum
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Syarat Penerima BLT UMKM
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM)Bantuan Langsung Tunai (BLT)Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)Bantuan Sosial (Bansos)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI