Breaking News:

Pesta Selebriti saat Pandemi

5 Fakta Penyidikan Polisi soal Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Datangi Pesta, Kini Resmi Dihentikan

Terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok, pihak kepolisian ungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan layar Twitter/slanker555
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi. 

Bahkan sebelum ada Covid-19, tamu yang hadir bisa mencapai ratusan orang.

"Sebelum Covid-19 ini itu bisa muat 200 sampai 300 orang, tapi karena pandemi tidak dilakukan," imbuhnya.

5. Tim Penyidik Putuskan Kasus Dihentikan

Lantas, dari hasil gelar perkara pelaporan tersebut tidak memenuhi pasal yang dipersangkakan.

Yakni Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Maupun berbagai Peraturan Daerah hingga Peraturan dari Kementerian Kesehatan.

Kombes Pol Yusri menerangkan, acara yang digelar bersifat tertutup dan sudah memenuhi protokol kesehatan.

Kemudian, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penghentian penyelidikan.

"Hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhi persangkakan pasal."

"Tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tandas Kombes Pol Yusri.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Akhir Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Berpesta: Alat Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Dihentikan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Raffi AhmadAhokprotokol kesehatanPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved