Breaking News:

Pesta Selebriti saat Pandemi

5 Fakta Penyidikan Polisi soal Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Datangi Pesta, Kini Resmi Dihentikan

Terkait pesta yang dihadiri oleh Raffi Ahmad hingga Ahok, pihak kepolisian ungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara.

Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan layar Twitter/slanker555
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian mengungkap sejumlah fakta hasil dari gelar perkara terkait pesta yang dihadiri oleh sejumlah selebriti seperti Raffi Ahmad hingga Ahok.

Fakta tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Hal tersebut seperti tampak dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (21/1/2021).

Baca juga: Lihat Perubahan Bams Eks Samsons, Dulu Perut Buncit sekarang Sixpack, Raffi Ahmad sampai Pangling

Baca juga: Nagita Slavina Iri Lihat Kemesraan Ifan Seventeen dan Citra Monica, Raffi Ahmad: Kita Ngurusin Anak

Pada Rabu (20/1/2021) kemarin, tim penyidik telah melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Kasus ini menyeret sejumlah nama publik figur Tanah Air, selain Raffi Ahmad.

Ada juga sang istri, Nagita Slavina, Anya Geraldine, Gading Marten, dan Sean Gelael.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Raffi Ahmad dan kawan-kawan di kediaman Ricardo Galael dihentikan. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Serta Komisaris Utama PT Pertamina turut nampak hadir dalam pesta perayaan ulang tahun seorang pengusaha.

Kehebohan ini menjadi ramai ketika Raffi Ahmad baru saja menerima vaksin Covid-19 bersama Presiden Jokowi.

Setelah mendapatkan laporan dari sejumlah pihak, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan.

Beberapa saksi terkait sampai Satgas Covid-19 sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Berikut sederet fakta dari akhir kasus pesta yang diduga tak menerapkan protokol kesehatan:

1. Tidak Ditemukan Alat Bukti yang Cukup

Kombes Pol Yusri menerangkan, berdasarkan pasal 184 KUHAP minimal terdapat dua alat bukti.

Namun dalam kasus ini, pihaknya tidak menemukan alat bukti yang cukup.

Kendati demikian memang dibenarkan bahwa pada Rabu (13/1/2021) ada acara di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang cukup," terang Kombes Pol Yusri.

2. Acara Spontanitas Tanpa Undangan, 18 Tamu Hadir

Kombes Pol Yusri melanjutkan, acara perayaan ulang tahun Ricardo Gelael ini dilangsungkan secara spontanitas.

Sherina Munaf yang tidak senang melihat perilaku Raffi Ahmad.
Sherina Munaf yang tidak senang melihat perilaku Raffi Ahmad. (Instagram @sherinasinna)

Sejumlah publik figur yang hadir pun tidak mendapatkan undangan dari pemilik rumah.

"Acara yang spontanitas dilakukan oleh pemilik rumah di kediamannya sendiri."

"Tim sudah mengecek langsung memang luas rumah sekitar 4.000 meter persegi," tambahnya.

3. Sudah Terapkan Protokol Kesehatan sebelum Berpesta

Lantas sebelum menggelar pesta, para tamu sebelumnya sudah menjalani protokol kesehatan.

Di antaranya tes suhu hingga melakukan swab antigen di tempat.

Baca juga: Tak Makan Nasi 2 Tahun, Juwita Bahar Sempat Koma & Terancam Lumpuh, Raffi Ahmad: Apa yang Kamu Rasa?

Baca juga: Hentikan Kasus Raffi Ahmad yang Berpesta saat Pandemi, Polisi: Spontanitas ke Sana Tanpa Diundang

Hasilnya, dari seluruh tamu yang hadir tidak ada yang dinyatakan positif Covid-19.

Kombes Pol Yusri menerangkan, acara digelar sebuah lapangan basket yang luas.

"Dilakukan tes suhu, juga dilakukan swab antigen. Dari ke-18 orang itu semuanya negatif hasilnya," jelas Kombes Pol Yusri.

4. Setiap Tahun Selalu Rayakan Ulang Tahun

Ternyata, sang pemilik rumah membuat acara perayaan tidak hanya beberapa waktu lalu saja.

Melainkan di tahun sebelumnya pun sudah membuat acara besar-besaran.

Bahkan sebelum ada Covid-19, tamu yang hadir bisa mencapai ratusan orang.

"Sebelum Covid-19 ini itu bisa muat 200 sampai 300 orang, tapi karena pandemi tidak dilakukan," imbuhnya.

5. Tim Penyidik Putuskan Kasus Dihentikan

Lantas, dari hasil gelar perkara pelaporan tersebut tidak memenuhi pasal yang dipersangkakan.

Yakni Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Maupun berbagai Peraturan Daerah hingga Peraturan dari Kementerian Kesehatan.

Kombes Pol Yusri menerangkan, acara yang digelar bersifat tertutup dan sudah memenuhi protokol kesehatan.

Kemudian, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penghentian penyelidikan.

"Hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhi persangkakan pasal."

"Tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," tandas Kombes Pol Yusri.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Akhir Kasus Raffi Ahmad hingga Ahok Berpesta: Alat Bukti Tak Cukup, Penyelidikan Dihentikan

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Raffi AhmadAhokprotokol kesehatanPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved