Terkini Daerah
Kronologi Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak saat Istri Positif Covid-19, Iming-iming Uang Rp 1 Juta
Mantan anggota DPRD NTB, AA (65) diringkus polisi setelah melecehkan anak gadisnya, WM (17).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
"Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak," kata Kadek Adi.
"Dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya."
"Apalagi, saat kejadian istri pelaku tengah dirawat di rumah sakit karena Covid-19."
Setelah merudapaksa korban, AA lantas memberi uang yang dijanjikannya.
Namun, WM syok dan mengalami trauma akibat kejadian itu.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (20/1/2021), AA menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Ia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anaknya.
"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka malam ini, dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kadek Adi.
Sementara itu, korban juga menjalani visum di RS Bhayangkara Polda NTB.
Kadek Adi menyebut ada luka robek di alat kelamin korban.
"Ditemukan luka robek tak beraturan di bagian alat vital tubuh korban," sambungnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Fakta Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Gadisnya, Berusia 65 Tahun dan Istri Dirawat karena Covid-19", dan "Saat Istri Terkena Covid-19, Eks Anggota DPRD NTB Ini Lecehkan Anak Kandung"