Cerita Selebriti
Hentikan Kasus Raffi Ahmad yang Berpesta saat Pandemi, Polisi: Spontanitas ke Sana Tanpa Diundang
Pihak Polda Metro Jaya merilis hasil pemeriksaan terhadap acara pesta yang dihadiri presenter Raffi Ahmad, Kamis (21/1/2021).
Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Beberapa pihak kemudian membandingkan nasib Raffi yang tidak jadi tersangka dengan nasib Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan.
Melihat kasus keduanya, pakar hukum tata negara Refly Harun mengakui, bahwa kasus Rizieq dan Raffi memang tidak bisa disamakan.
Hal itu disampaikannya lewat video di YouTube Refly Harun, Rabu (20/1/2021).
"Memang kasus Petamburan dan ini (Raffi Ahmad) tidak bisa disamakan, kita harus jujur ya, tidak bisa disamakan," ungkap Refly.
Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu menceritakan bagaimana dalam acara yang diadakan oleh Rizieq menimbulkan kerumunan yang begitu banyak.
"Karena kasus Petamburan memang banyak orang yang datang, Megamendung juga banyak orang yang datang," ujar Refly.
Kendati demikian, Refly menyayangkan bahwa Rizieq harus dikenakan pasal pidana atas kasus kerumunan tersebut.
Menurutnya Rizieq tidak perlu dikenakan pasal pidana atas kasus-kasus kerumunan tersebut.
"Seharusnya dengan denda, dengan peringatan tidak mengulangi lagi perbuatan, dengan hukuman lain, itu sudah selesai harusnya," ujar Refly.
"Apalagi Habib Rizieq sudah mengatakan membatalkan semua kegiatan dan dia bahkan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan."
Refly berpendapat bahwa Rizieq justru dapat digunakan untuk mengkampanyekan protokol kesehatan.
Ia juga menyinggung bagaimana ada kemungkinan masalah politik dan agenda tersembunyi dalam kasus yang menimpa Rizieq.
Diketahui, sampai saat ini Rizieq masih mendekam di dalam tahanan Bareskrim sebagai tersangka atas tiga kasus berbeda. (TribunWow.com/ Via/ Anung)