Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Baru Pembunuhan Fathan, Pelaku Merokok setelah Beraksi Lalu Ganti Semua Pakaian Korban

Setelah membunuh mahasiswa Telkom University Fathan Ardian (18), Jhovi Fernando atau Bang Jo rupanya sempat merokok.

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS.com/FARIDA
Reka ulang adegan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Telkom di Karawang, Fathan Ardian Nurmiftah. Setelah membunuh mahasiswa Telkom University Fathan Ardian (18), Jhovi Fernando atau Bang Jo rupanya sempat merokok. 

Setelah meminjam mobil, ketiganya berangkat menuju Gor Panthayuda.

Sambil makan sate di Gor, Bang Jo meminta tolong Rio untuk membantunya membuang mayat Fathan.

Sebelum membuang mayatnya, para tersangkat melakukan survei lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan mayat Fathan.

Awalnya mereka akan membuang mayat di sekitar Irigasi Tamelang, Purwasari.

Seusai di kontrakan, Bang Jo dan Ucen segera mengangkut tubuh Fathan ke belakang mobil.

Rio sebelumnya menunggu di mobil sebagai pengemudi.

Para pelaku kemudian berputar-putar hingga menemukan lokasi di Dusun Kecemek, Bayur Kidul, Cilamaya Kulon.

Bang Jo dan Ucen membuang mayat Fathan di tersier.

Mobil yang dipinjam tersebut, segera dicuci oleh para pelaku sebelum dikembalikan kepada paman Bang Jo.

Setelah mengembalikan mobil, Rio pulang ke rumahnya dan diberikan uang senilai Rp 400.000.

Kemudian Bang Jo mengantarkan Ucen ke Terminal Klari dan memberikan ongkos senilai Rp 300.000.

"Dari reka adegan ini, ternyata peran HA hanya membuang mayat. Berbeda dengan keterangan sebelumnya, ternyata HA baru ada di kontrakan dua hari setelah pembunuhan," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra di sela rekontruksi di Terminal Klari, Selasa (18/1/2021).

Baca juga: Fakta Mahasiswi Bunuh Bayinya yang Baru Dilahirkan secara Sadis, Baru Mengaku saat Ditanya Dokter

Peran Masing-masing Tersangka

Polres Karawang, Jawa Barat mulai pemisahan (split) sangkaan terhadap perkara kasus pembunuhan Fathan Ardian Nurmiftah (19), Mahasiswa Telkom University Bandung.

Sejumlah sangkaan hukum tersebut diperoleh setelah kepolisian melakukan reka ulang proses pembunuhan dan membantu membuang atau menyembunyikan mayat Fathan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved