Breaking News:

Terkini Daerah

Buntut Mantan Anggota DPRD Rudapaksa Anak Kandung saat Istri Dirawat, Langsung Dipecat PAN

Mantan Anggota DPRD NTB, AA (65), dipercat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan anggota DPRD NTB terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), AA (65), dipercat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Pemecatan itu terjadi seusai AA ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan anak kandungnya, WM (17).

Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (21/1/2021), aksi nekat itu dilakukan AA saat sang istri dirawat di rumah sakit karena positif Covid-19.

Ketua Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) NTB, Muazzim Akbar menyebut pihaknya tak bisa menolerir tindakan AA.

Ilustrasi pemerkosaan pada anak-anak
Ilustrasi pemerkosaan oleh mantan anggota DPRD NTB terhadap anak kandungnya. (The Journal)

Baca juga: Pemuda Cabuli 4 Adik Kelas Lelakinya saat Tertidur, Pelaku: Kalau Wanita Takut Hamil

Baca juga: Kronologi Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak saat Istri Positif Covid-19, Iming-iming Uang Rp 1 Juta

Pemecatan itu dilakukan meskipun pada 2020-2025, AA tak menjadi sebagai anggota DPRD NTB.

"Partai tegas akan bersikap, mengambil tindakan memecat yang bersangkutan, tidak ada ampun ya," ujar Muazzim, Rabu (20/1/2021).

"Dia dipecat sebagai kader, bahkan sebagai apapun di partai sebagai simpatisan pun kami tidak akan terima."

Muazzim pun mengaku kaget kadernya melakukan tindakan bejat tersebut.

Tak hanya itu, ia turut menyesali perbuatan AA merudapaksa anak kandung yang masih duduk di bangku SMA.

"Saya tahu kejadian ini dari media, sangat kaget, kami sayangkan dan sesali, apalagi dia melakukannya pada anak kandung sendiri," ucap Muazzim.

"Saya sangat kaget dan menyesali perbuatannya, tidak sampai ke sana pikiran kita dia melakukan itu."

Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pelecehan itu berawal saat WM meminta uang senilai Rp 1 juta pada AA.

Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk membayar les persiapan masuk perguruan tinggi.

Baca juga: Permintaan ke Istri Tak Dituruti, Pria Ini Cabuli Anak Kandung setelah Ajak Nonton Film Porno

Baca juga: Pria di Maluku Cabuli Anak Tetangga Umur 8 Tahun, Selalu Ancam akan Cekik Korban jika Ketahuan

Tanpa pikir panjang, AA menemui WM untuk memberi uang les pada Senin (18/1/2021).

Saat kejadian, rumah dalam kondisi sepi.

AA lantas memeluk remaja 17 tahun itu.

WM pun tak menaruh curiga karena menganggap pelukan itu sebagai bentuk kasih sayang orangtua.

Namun, AA lantas mengajukan syarat pada WM jika menginginkan uang Rp 1 juta.

Ia pun meminta WM mandi.

Seusai WM mandi, ia masuk ke kamar untuk ganti baju.

Tak disangka, AA sudah terbaring di kamar tidur WM.

Melihat WM hanya menggunakan handuk untuk menutupi tubuh, AA lantas meminta korban tidur bersamanya.

"Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak," kata Kadek Adi.

"Dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya."

"Apalagi, saat kejadian istri pelaku tengah dirawat di rumah sakit karena Covid-19."

Setelah merudapaksa korban, AA lantas memberi uang yang dijanjikannya.

Namun, WM syok dan mengalami trauma akibat kejadian itu.

Dua hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (20/1/2021), AA menjalani pemeriksaan di kantor polisi.

Ia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anaknya.

Polisi menyita barang bukti berupa handuk, daster atau baju tidur, serta celana dalam korban.

"Kami sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka malam ini, dan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kadek Adi.

Sementara itu, korban juga menjalani visum di RS Bhayangkara Polda NTB.

Kadek Adi menyebut ada luka robek di alat kelamin korban.

"Ditemukan luka robek tak beraturan di bagian alat vital tubuh korban," sambungnya. (TribunWow.com)

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Fakta Mantan Anggota DPRD Lecehkan Anak Gadisnya, Berusia 65 Tahun dan Istri Dirawat karena Covid-19", dan "Saat Istri Terkena Covid-19, Eks Anggota DPRD NTB Ini Lecehkan Anak Kandung"

Tags:
DPRDPartai Amanat Nasional (PAN)Covid-19Virus CoronaNusa Tenggara Barat (NTB)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved