Terkini Daerah
Buntut Mantan Anggota DPRD Rudapaksa Anak Kandung saat Istri Dirawat, Langsung Dipecat PAN
Mantan Anggota DPRD NTB, AA (65), dipercat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN).
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Saat kejadian, rumah dalam kondisi sepi.
AA lantas memeluk remaja 17 tahun itu.
WM pun tak menaruh curiga karena menganggap pelukan itu sebagai bentuk kasih sayang orangtua.
Namun, AA lantas mengajukan syarat pada WM jika menginginkan uang Rp 1 juta.
Ia pun meminta WM mandi.
Seusai WM mandi, ia masuk ke kamar untuk ganti baju.
Tak disangka, AA sudah terbaring di kamar tidur WM.
Melihat WM hanya menggunakan handuk untuk menutupi tubuh, AA lantas meminta korban tidur bersamanya.
"Ternyata pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kebutuhan sang anak," kata Kadek Adi.
"Dengan melakukan pelecehan seksual terhadap putri kandungnya sendiri, yang merupakan anak pertama dari istri kedua atau istri sirinya."
"Apalagi, saat kejadian istri pelaku tengah dirawat di rumah sakit karena Covid-19."
Setelah merudapaksa korban, AA lantas memberi uang yang dijanjikannya.
Namun, WM syok dan mengalami trauma akibat kejadian itu.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Rabu (20/1/2021), AA menjalani pemeriksaan di kantor polisi.
Ia juga langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anaknya.